Sumbawa Besar, KA.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa terus menyambangi semua partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah mendatangi sejumlah parpol melalui kegiatan “Bawaslu Sumbawa Jango Partai”, kini giliran Partai Hanura. Kehadiran Ketua Bawaslu Sumbawa beserta jajaran, Kamis (28/9) pagi itu, disambut hangat Ketua DPC Hanura dan pengurus di Kantor Sekretariat, Jalan Mawar, Kelurahan Bugis.
Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu, Arnan Jurami didampingi dua komisioner lainnya, A. Malik dan Ubaidillah, mengatakan bahwa Jango Partai yang intens dilaksanakan ini dalam rangka menjalin silaturahim untuk menyamakan persepsi guna menyukseskan Pemilu 2024. Pada silaturahim ini, Bawaslu mengingatkan tentang aturan dan tahapan Pemilu. Salah satunya adalah PKPU No. 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum. Berdasarkan laporan masyarakat dan fakta di lapangan bahwa marak pemasangan baliho Caleg yang berkonten kampanye. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye. Caleg melalui balihonya menunjukkan citra diri dengan mencantumkan foto dan nomor urut. Ada juga berkonten ajakan, penyampaikan visi misi dan lainnya.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) ataupun alat peraga kampanye (APK) ini. Dari sisi regulasi ini termasuk pelanggaran. Namun saat ini Bawaslu belum bisa melakukan tindakan penertiban,” kata Arnes, sapaan akrabnya.
Untuk penertibannya, sambung Arnes, menjadi ranah Pemda Sumbawa melalui Satpol PP dengan perangkat Perdanya apabila menemukan pemasangan baliho berada di titik-titik yang dilarang, maupun dianggap mengganggu estika kota dan ketertiban umum masyarakat.
Untuk diketahui, Jango Parpol di Sekretariat Hanura berlangsung dinamis. Banyak masukan pengurus dan para Caleg partai tersebut yang disampaikan kepada Bawaslu. Di antaranya meminta Bawaslu intensif melakukan pengawasan melekat terhadap praktek money politic, dan ASN yang terlibat politik praktis.
Menjawab hal itu, Arnes menegaskan akan memaksimalkan pengawasan, di samping dukungan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan terhadap adanya praktek money politic. Untuk pencegahan keterlibatan ASN dalam politik praktis, Bawaslu telah meminta Pemda Sumbawa membentuk tim pengawasan internal, di samping pengawasan yang dilakukan jajarannya.
“Jangankan memberikan dukungan langsung kepada para caleg ataupun parpol tertentu, ASN foto dengan Caleg, bahkan mengomentari ataupun meng-like status Caleg di media social, juga dilarang keras,” timpal Ubaidillah.
Sebelumnya Ketua DPC Hanura Kabupaten Sumbawa, Muhammad Yamin SE., M.Si didampingi Sekretaris, Cecep Lisbano S.IP., M.Si menyambut positif kegiatan Jango Parpol yang dilakukan Bawaslu Sumbawa. Ia berharap dengan kepengurusan baru, Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara maksimal dan tidak bertindak di luar atau yang belum menjadi kewenangannya.(KA-01)