Advokat Surahman Laporkan Hakim Praperadilan dr DHB ke MA dan KY

Sebarkan:

Jakarta, KA.

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar perkara nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Sbw resmi dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (06/08/2023).

Advokat Surahman MD SH MH, dalam keterangan Persnya, mengatakan, ia bersama tim Kantor Hukum SS & Partner melaporkan hakim tunggal praperadilan dokter DHB  melawan Kajari Sumbawa sebagaimana Laporan nomor : UUK952023090036P.

"Selain ke Bawas Mahkamah  Agung RI, hakim tersebut kami laporkan juga ke  Komisi Yudisial (KY) RI," ungkap Surahman.

Adapun laporan tersebut, terang Surahman, terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Penerapan Hukum Permohonan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr DHB.

Hal ini murni dilakukan karena Hakim Tunggal tersebut diduga secara sengaja dengan melawan hukum telah melakukan dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana  pada angka 2.1.2 bahwa hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan (impartiality);

Hal tersebut terjadi, kata Surahman, ketika Pemohon DHB melaui kuasa Hukumnya telah menggunakan hak hukumnya sebagaimana diatur dan dijamin oleh Undang-Undang dengan melakukan upaya hukum Praperadilan atas kesewenangan yang telah dilakukan oleh Termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, sehingga melalui lembaga Peradilan pada Pengadilan Negeri Sumbawa Pemohon melalui Permohonan Praperadilan yang telah didaftar pada tanggal 2 Agustus 2023.

Dimana  Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah menjadwalkan dan menetapkan hari Sidang Pertama satu minggu kemudian yakni pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 sebagaimana Relas panggilan kepada Kuasa Pemohon Praperadilan Perkara Nomor : 2/Pid.Pra/2023/ PN.Sbw yang telah ia terima pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023.

Panggilan Sidang Pertama tersebut sah menurut hukum karena telah ditanda tangani serta stempel basah oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas nama Hendra Ferdiansyah serta Pemberitahuan secara sah menurut hukum melaui Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa Besar bahwa sidang Pertama dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, Bukti P2 dan P3; P4. Bahwa pada Sidang Pertama sebagaimana jadwal sidang tersebut, PARA PELAPOR telah hadir dalam ruang sidang pada jam 08:30 Wita.

Namun TERLAPOR selalu mengulur waktu hingga jam menunjukan pukul 12:30 wita Setelah Hakim Tunggal Praperadilan (TERLAPOR) membuka sidang pertama dengan sistim sidang terbuka untuk umum, kemudian TERLAPOR menbacakan Surat Permohonan Penundaan Sidang dari TERMOHON/Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, yang pada pokoknya TERMOHON meminta penundaan sidang yang dikarenakan masih mengumpulkan bukti dan saksi kemudian PEMOHON/PARA PELAPOR dalam hal ini meminta untuk dilanjut besok hari Kamis 10 Agustus 2023.

Namun TERLAPOR Menolak dengan alasan mau cuti serta mengagendakan persidangan berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2023 (ditunda selama 19 hari) sehingga sidang pertama pun ditutup. 

"Hal tersebut membuat kami selaku PEMOHON/PARA PELAPOR sangat keberatan dengan proses penerapan hukum yang dilakukan oleh TERLAPOR yang menunda persidangan sampai 19 hari. Padahal proses Sidang Praperadilan harus selesai maksimal 7 hari, sehingga PARA PELAPOR mencurigai bahwa hal ini TERLAPOR sama dengan memberikan kesempatan kepada TERMOHON untuk melengkapi bukti dan saksi guna melengkapi berkas perkara pokok lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, (Bukti P4). Hal ini murni kami lakukan terhadap Hakim Tunggal selalu Terlapor dengan Jenis Pelanggaran Maladministrasi layanan publik pengadilan dan Pelanggaran hukum acara," pungkas Surahman.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini