Praperadilan dr DHB Gugur, Advokat Surahman : Terjadi Penyelundupan dan Ciderai Hukum

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.A

Advokat Surahman MD SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partner kuasa hukum dari dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) pada RSUD Sumbawa tahun 2022, dalam keterangan Pers dikantornya Rabu sore (30/08) sangat menyayangkan sikap dan tindakan hukum yang telah diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dr.DHB (Pemohon) digugurkan, dengan dasar hukum berpatokan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 tahun 2021.

Terhadap perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ini terang Surahman, Pemohon dr.DHB dengan pihaknya selaku kuasa hukum bersama tim terdiri dari 4 orang yang seyogyanya sidang Rabu (30/08) hari ini sesuai dengan kesepakatan dan kalender agenda persidangan adalah memberikan kesempatan kepada pemohon maupun termohon mengajukan sejumlah saksi-saksi dan ahli. Namun kenyataannya jadual sidang yang semula dijadwalkan pagi hari justru molor dilaksanakan pada siang hari.

Bahkan, hakim praperadilan mengabaikan jadwal sidang yang telah disepakati justru langsung membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dr.DHB.

“Atas sikap dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Hakim praperadilan ini, apalagi dengan terjadinya penundaan sidang selama dua pekan lebih dengan alasan hakim cuti dan ketidakhadiran tim Jaksa pada sidang pertama 9 Agustus lalu dengan alasan masih mengumpulkan bukti dan saksi. Padahal perkara praperadilan ini telah terdaftar dan teregistrasi pada tanggal 2 Agustus 2023 lali, sementara didalam KUHAP sudah diatur secara jelas bahwa proses persidangan praperadilan itu berlangsung segera dan cepat paling lama 7 hari harus sudah diselesaikan atau dituntaskan,” kesal Surahman 

Namun kenyataannya, lanjut Surahman , sidang pertama justru dianggap baru dimulai pada hari Senin 28 Agustus, dengan agenda yang padat dilaksanakan secara marathon, untuk kemudian hari ini Rabu (30/08) dilakukan pembacaan putusan kata Surahman seraya menyatakan kalau proses persidangan praperadilan ini tidak berjalan sebagaimana diatur didalam KUHAP maupun dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan melihat proses praperadilan dari awal hingga akhir, justru kami menilai dan menduga telah terjadi penyelundupan hukum dan menciderai hukum itu sendiri, oleh karena itu langkah hukum selanjutnya, kami bersama tim dalam waktu secepatnya akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan besok terbang ke Jakarta untuk melaporkan persoalan ini langsung ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial maupun melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, agar kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus RSUD Sumbawa maupun proses peradilan ini tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang,” pungkas Surahman.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini