Kejari KSB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab setempat. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Perusda SA dan EKA sebagai direktur CV. PAM.

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH, MH mengatakan SA dan EKA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp. 2,1 Miliar. 

" Terhitung pada 14 Agustus 2023, kami menetapkan SA dan EKA sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusda KSB pada periode 2016 - 2021," ungkap Titin dalam keterangan Persnya  kepada sejumlah awak media, Senin malam (14/8/2023).

SA dan EKA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan bernomor 01/M:/.16/RD.1/08/2023 untuk tersangka SA dan 02/M:/.16/RD.1/08/2023 untuk tersangka EK tertanggal 14 Agustus 2023. Penetapan tersangka ini  setelah pihak Kejari KSB melakukan ekspose penyidikan sejak Maret 2023 lalu. 

Penyidikan juga dilakukan dengan menggandeng sejumlah ahli hukum, termasuk  melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk melakukan audit kerugian. 

" Sebelum penetapan ini, kami juga telah melakukan pemanggilan pada sedikitnya 17 orang saksi. Unsur unsur yang telah dipanggil adalah dari Pemerintah Daerah, Internal Perusda dan Pelaksana lapangan seperti karyawan perusahaan dan lain - lain," jelasnya. 

Sejak penetapan tersangka ini, SA langsung  di tahanan untuk di periksa lebih lanjut. Sementara EKA akan dilakukan pemanggilan sesuai aturan hukum acara. Apabila tidak hadir, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan dengan upaya paksa. 

" Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP," jelas Titin.  

Setelah menetapkan kedua tersangka ini, pihak Kejari KSB memungkinkan akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

“ Indikasi kearah tersangka lain  tentu ada, tapi lebih jauh akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan,” pungkas titin. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini