Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB

Sebarkan:

Taliwang, KA 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat bakal segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melilit tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) setempat. 

Kajari KSB Titien Herawati Utara, SH mengatakan, jika proses penyidikan sudah rampung pihaknya akan segera menetapkan status tersangka dugaan kasus korupsi itu.

“Saat ini BPKP sudah dalam menghitung kerugian yang timbul atas kasus itu. Kalau sudah klir  akan segera ditetapkan tersangkanya,” terang Titien melalui sambungan Selularnya, Selasa (2/8/2023). 

Menurutnya, keterlibatan BPKP dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu untuk mengaudit kerugian negara dan sebagai penguat alat bukti perkara. 

" Jadi tunggu saja, segera akan kami tetapkan tersangkanya," cetusnya. 

Kasus dugaan Korupsi Perusda KSB ini diketahui mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda KSB periode 2016 sampai 2021 dengan potensi kerugian sekitar Rp 3 miliar. 

Berdasakran catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pemberian dividen Perusda ke Pemkab Sumbawa Barat hanya dilakukan empat kali. Totalnya mencapai Rp 386 juta, dengan rincian tahun 2008 Rp 150 juta,  tahun 2014 Rp 71,6 juta,  tahun 2016 Rp 40 juta dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp 124,7 juta.

Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima dividen. Sehingga, diduga pengelolaan dana Perusda bermasalah

Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 hingga 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode enam tahun perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta yang terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal. (KA. 02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini