DKPP Perintahkan KPU dan Bawaslu Laksanakan Putusan Hukum Anggota KPUD KSB

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Anggota  KPUD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial DP terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua divisi hukum dan Pengawasan itu. 

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu DP selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat  terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sekaligus Anggota, Heddy Lugito dalam sidang DKPP, yang dilakukan secara virtual, Selasa (2/8/2023)

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain  juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.

DKPP menilai jawaban yang diberikan DP tidak meyakinkan. Selain itu DP juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," ucapnya.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," sambungnya.

Sebelumnya dalam risalah putusan sidang yang dibacakan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis menyebutkan, DP terbukti memiliki keterlibatan dalam kelulusan 7 - 9 orang anggota PPS karena terdapat bukti kuat adanya relasi atau hubungan antara kelulusan PPS yang hadir pada pertemuan tanggal 23 Januari 2023 dengan teradu yang merupakan salah satu partisan organisasi kemahasiswaan. 

" Ini dikuatkan dengan adanya bukti berupa screenshot dan transkip rekaman percakapan pertemuan pada tanggal 23 Januari 2023. Terlebih pertemuan itu dilakukan sebelum PPS yang lulus seleksi di lantik," ungkap Ratna. 

Perbuatan DP  yang menghadiri pertemuan tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena dilakukan secara sadar. Padahal seharusnya DP selaku penyelenggara Pemilu mengetahui perbuatan itu dilarang atau tidak diperbolehkan menurut etika. 

Selain itu terdapat fakta persidangan berupa penghapusan  chat grop WA " Sukses PPS 2023 " oleh pihak terkait Panwaslu Kecamatan Seteluk atas nama DI karena adanya aduan pengadu. 

Hal ini semakin memberi keyakinan DKPP bahwa ada relasi antara DP sebagai partisan organisasi kemahasiswaan dengan kelulusan PPS yang hadir dalam pertemuan itu.  

Seharusnya lanjut Ratna, DP sebagai penyelenggara pemilu dengan tidak melakukan hal hal yang menimbulkan penilaian negatif ditengah masyarakat yang dapat mencoreng proses demokrasi. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. 

" Dari seluruh fakta itu, DP terbukti Melanggar pasal 8 huruf c, pasal 14 huruf d dan pasal 15 huruf dan huruf d peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," demikian Ratna Dewi Pettalolo. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini