2 Kali Mangkir, EK Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Tersangka dugaan korupsi penyalah gunaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, EK, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menyusul dua kali pemanggilan, Direktur CV. PAM ini selalu mangkir. 

EK datang ke kantor Kejari sekitar pukul 10.30 Wita, Rabu (30/8/2023). Dia datang didampingi kuasa hukumnya, mengenakan kaos putih dan celana jeans. 

Saat digelandang ke mobil tahanan jaksa sekitar pukul 17.45 WITA, EK sudah mengenakan baju tahanan untuk kemudian dibawa ke sel tahanan Polsek Taliwang. 

" Ya, yang bersangkutan memiliki itikad baik. Ia datang memenuhi panggilan setelah dilakukan pemanggilan kedua. Agenda pemeriksaannya meliputi pemeriksaan pelaku selaku  tersangka, pemeriksaan yang bersangkutan atas hasil audit BPKP serta pemeriksaan pelaku selaku saksi dalam perkara SA selaku tersangka," ujar Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH, MH, dalam keterangan Persnya, Rabu, 30/8/2023.

EK ditetapkan menjadi tahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor, print 02/M:16/fd.108/2023, dengan masa tahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

" Untuk tempat penahanannya sendiri sementara waktu kita titipkan di Polsek Taliwang," imbuh Titin.  

Kembali dijelaskan Titin, EK  ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2023  bersamaan dengan SA, Plt Direktur Perusda atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalah gunaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2016 - 2021. 

Penetapan tersangka ini pun setelah pihaknya melakukan ekspose penyidikan sejak Maret 2023 lalu, dengan menggandeng sejumlah ahli hukum, termasuk  melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk melakukan audit kerugian. 

"Sebelum penetapan tersangka, kami juga telah melakukan pemanggilan pada sedikitnya 17 orang saksi. Unsur unsur yang telah dipanggil itu adalah dari Pemerintah Daerah, Internal Perusda dan Pelaksana lapangan seperti karyawan perusahaan dan lain - lain," jelasnya. 

Disinggung soal ancaman EK melalui kuasa hukumnya dimana akan membongkar keterlibatan oknum lain yang semestinya bertanggung jawab atas perkara tersebut, Titin tak mau berspekulasi. Ia hanya mengatakan, penyidik dalam kapasitasnya bekerja sesuai hasil penyidikan,  tidak berdasarkan asumsi atau rumor yang beredar di tengah masyarakat. 

" Namun, jika nantinya tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan-keterangan seperti contoh membongkar keterlibatan oknum lain, tentunya penyidik akan mendalaminya," jelasnya. 

Titin juga menyampaikan,  kerugian atas kasus penyalah gunaan keuangan di tubuh BUMD milik Pemda KSB  ini masih dalam perhitungan BPKP. Dengan kehadiran tersangka EK dimungkinkan bagi BPKP untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. 

" Jadi perhitungan atau besaran akhir atas kerugian itu belum bisa kami sampaikan. Tetapi yang jelas pihak BPKP masih terus mengaudit," demikian Titin. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini