Taliwang, KA.
Isu santer yang sempat menjadi viral di tengah masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melilit ditubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, sejauh ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Meski telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan indikasi dua orang tersangka, korps Adhyaksa ini mengaku masih harus memperkuat bukti dengan mengandeng pihak lain.
" Masih dalam tahap penyidikan, mas. Yang jelas kasus ini terus berjalan dan berproses," ungkap Kepala Kejari KSB melalui Kasi Intel, Herris Priyadi, SH, MH, saat dikonfirmasi media, Rabu (12/7/2021).
Heris mengaku, untuk memperkuat alat bukti perkara dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) KSB ini, pihaknya akan menggandeng ahli hukum dari Universitas Mataram (Unram). Selain juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB melakukan audit kerugian negara.
" Kalau dari Unram sudah ada kesiapan. Pihak Unram tinggal menunjuk ahli hukum yang benar benar berkompeten. Sedangkan Dari BPKP, masih kami tunggu untuk turun mengaudit. Tetapi yg jelas baik Unram dan BPKP sudah menyatakan kesiapannya," tandas Herris.
Disinggung soal dua calon tersangka yang sebelumnya diumumkan, Herris menyatakan baru sebatas indikasi.
" Penetapan tersangka kan harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Untuk itu, dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, kita berharap dapat segera mengungkap peran tersangka," tandasnya.
Kasus dugaan Korupsi Perusda KSB ini diketahui mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai dengan 2021.
Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 hingga 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta yang terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal. (KA 02)