Kasus Proyek Fiktif, Dokter Dede Bakal "Bernyanyi", Advokat Surahman: Klien Saya Hanya Korban

Sebarkan:

Advokat Surahman MD, SH MH saat mengunjungi kliennya dr Dede Hasan Basri di Lapas Sumbawa Besar ( Foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di RSUD Sumbawa yang menjerat dokter Dede Hasan Basri, selaku mantan Dirut sebagai tersangka bakal berbuntut panjang. Pasalnya, mantan orang nomor satu di RSUD Sumbawa itu bakal "bernyanyi" dan siap membeberkan siapa saja oknum yang terlibat di dalam pusaran kasus tersebut.

Bahkan mantan Dirut RSUD Sumbawa telah menunjuk Advokat Surahman MD, SH.MH, dari Kantor Hukum SS & Partner selaku kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri secara resmi Senin (24/07) menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap Advocat Surahman MD SH MH untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (gratifikasi) atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (E-Catalog) tahun 2022 pada RSUD Sumbawa yang menjeratnya.

Advocat Surahman saat konferensi Persnya kepada sejumlah wartawan dikantornya Jalan Bungur Sumbawa Besar  Senin sore (24/07) menyatakan sehubungan dengan ada kasus hukum yang menimpa mantan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri, sebagaimana diketahui bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sprint 01.2/13/fd.1/07/2023.

Terkait hal itu, tadi  dirinya telah berkomunikasi secara kekeluargaan dan bertemu langsung dengan dokter Dede di Lapas Sumbawa sekaligus menandatangani  surat kuasa khusus penunjukan secara langsung kepada dirinya selaku Pengacara yang akan mendampinginya bersama sejumlah Pengacara lainnya.

"Insyaallah kami akan membangun kerjasama yang baik dengan pengacara yang dari Sumbawa dan ada juga nanti tambahan pengacara berasal dari luar daerah," ujar advokat muda yang kini menangani kasus hukum yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI ini.

Dijelaskan, kliennya itu  dijerat dengan sangkaan diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang tindak pidana korupsi bahwa ada beberapa item atau sangkaan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh kliennya itu dari Senin pagi hingga menjelang pukul 15.00 sore Wita di Lapas Sumbawa.

"Jadi hampir setengah hari disana dan semua hal telah  disampaikan kepada kami, dan adapun temuan-temuan yang telah dihimpun oleh teman-teman penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa itu, jadi dokter Dede  sebagai klien kami tentu memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut," tukasnya.

"Sebagai klien kami, tentu akan tetap  menjunjung tinggi hak hukum yang saat ini beliau telah mengalami atau bisa dikatakan ujianlah dalam menghadapi perkara tetsebut, dimana klien kami yang telah ditahan mulai Kamis (20/07) selama 20 hari, dan adapun yang telah disampaikan bahwa dalam proses terjadinya sangkaan dari pasal 12e UU tipikor itu, justru dokter Dede membantah dengan tegas dan tidak pernah merasa terlibat dalam kasus Suap (Gratifikasi) terkait dengan adanya dugaan proyek fiktif yang telah menggunakan anggaran namun proyeknya tidak ada, tentu itu kita akan  bedah dan kaji secara mendalam, bahkan kami telah meminta kepada klien kami (dokter Dede) untuk membuka semuanya, sebab justru klien kami yang menjadi korban dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut," timpal Surahman.

Dalam hal ini, sambung Surahman, klienbya itu tidak mau menjadi korban, karena ada keterlibatan orang lain yang diduga bekerjasama antara pengusaha, broker dengan berapa orang pejabat di internal RSUD Sumbawa, dengan mencatut dan memalsukan  tandatangan dokter Dede  selaku Direktur RSUD Sumbawa dan melakukan kerjasama dengan pihak bank NTB Syariah untuk mencairkan dana lebih  Rp 1 Miliar sebagai modal terhadap proyektif di RSUD Sumbawa.

"Hal ini diketahui dokter Dede setelah pihak bank datang menagih karena lewat waktu pembayaran kredit, sehingga terungkaplah peran sejumlah oknum yang terlibat didalam RSUD Sumbawa yang mengaku bekerjasama dengan pengusaha dan pihak perbankan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Direktur ketika itu," ungkapnya.

Jadi, kata Surahman, banyak hal yang akan dibuka ke publik, namun terkait dengan pasal pidana yang disangkakan, maka jelas ada orang lain di sini yang diduga terlibat dalam kasus RSUD Sumbawa itu, apakah itu pejabat Pemerintah di tingkat Provinsi maupun sejumlah pejabat di tingkat Kabupaten ataupun sejumlah oknum tertentu yang juga terlibat.

"Semuanya nanti akan dibuka dan siapa sich sebenarnya dalang dibalik kasus RSUD Sumbawa itu, tunggu saja klien kami bakal bernyanyi, sebab jangan hanya mengorbankan orang yang tidak bersalah untuk meraih keuntungan yang besar, dan ini terjadi penerapan hukum yang sedikit pincang, karena dari pengamatan kami atas kasus RSUD Sumbawa ini, ada beberapa calon tersangka lain justru yang semestinya harus ditarik dalam perkara ini bukan hanya dokter Dede yang dijadikan korban, Insya Allah setelah kami kaji semua permasalahan yang ada yang atau yang telah masuk ke kantor kami, akan melakukan pengkajian mendalam dari sisi hukumnya dan akan ada waktunya untuk membuka siapa saja yang bermain dibelakang layar dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut," pungkas Surahman.

Bagaimana langkah hukum selanjutnya kata Surahman, ia selaku kuasa hukum tersangka (dokter Dede), tentu akan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan, melakukan kajian hukum yang cermat dan mendalam atas sejumlah bukti dokumen dan informasi yang diperoleh.

" Apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, nanti akan dilihat dan dikaji terlebih dahulu, namun yang pasti kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini