Sengketa Raibnya Hak Pilih 23 Warga Desa Batu Bangka Memasuki Babak Baru

Sebarkan:

Mataram, KA.

Sidang sengketa hilangnya 23 hak pilih warga Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para Penggugat,Selasa (28/03/2023).


Persidangan Sengketa Tindakan Faktual dengan register perkara 59/G/TF/2022/PTUN.MTR di PTUN Mataram menghadirkan 2 saksi dari Pihak Para Penggugat.

Sebanyak 23 warga batu bangka mengajukan gugatan di PTUN mataram karena dirugikan oleh tindakan panitia pemilihan Kepala Desa Batu Bangka yang menghilangkan hak pilihnya pada pilkades Batu Bangka bangka tahun 2022 lalu. 

Abdul Hatab, S.Pd, Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa yang menghadiri sidang di PTUN  Mataram m mersepon positif keterangan saksi yang disampaikan dihadapan majelis hakim pemeriksa perkara. Yang membuat terang proses tahapan pendataan pemilih yang menyebabkan hak konstitusional 23 warga menjadi tidak dapat digunakan. 

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan, Dimana puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum para penggugat yang dikuasakan kepada  Febriyan Anindita,SH dari LBH Keadilan Samawa Rea Sumbawa. Serta 3 kuasa hukum dari pihak tergugat, majelis hakim PTUN mataram, saksi membeberkan fakta fakta proses pendataan dan validasi data pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. 

Dua saksi yang dihadirkan antara lain atas nama Jumiati dan Samsuddin, dimana saudari Jemati yang merupakan petugas pendataan yang bertugas pada tahapan pendataan pemilih di Dusun Batu Bangka A yang menceritakan kepada majelis hakim PTUN mataram tentang kronologis dirinya dijadikan sebagai Petugas pendataan oleh panitia 9 di TPS 1 Desa Batu Bangka yang bertugas untuk mendata wajib pilih penambahan baru yang masuk dalam usia 17 tahun dan pengurangan wajib pilih yang telah meninggal dunia serta warga pindahan dari daerah lain berdomisili di Dusun Batu Bangka A, Desa Batu Bangk Kecamatan Moyo Hilir.

Dimana pada proses pendataan tersebut tim pendataan melakukan kerja sama dengan ketua RT 003 Rw 001 Dusun Batu Bangka A, karena disetiap ketua RT di desa Batu Bangka, memiliki data induk warga.

Sehingga data induk warga dipadukan dengan data DPS pilkada Kabupaten Sumbawa yang berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten sumbawa tahun 2020 yang menjadi dasar data Daftar Pemilih Sementara untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Pilkades Batu Bangka 2022. 

13 warga semulanya telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 namun anehnya tiba tiba hilang pada data DPT Pilkades batu bangka 2022, padahal saksi tidak pernah mencoret 13 warga dimaksud. Serta 10 warga lainnya yang merupakan pemilih tambahan yang telah diusulkan oleh saksi tidak juga terdata pada DPS Maupun DPT Pilkades batu bangka 2022. 

Abdul Hatap mengharapkan kepada majelis hakim pemeriksa perkara PTUN Mataram agar dapat objektif melihat fakta fakta yang terungkap dimuka persidangan, sehingga dapat memberi rasa keadilan kepada 23 warga yang telah dihilangkan hak konstitusionalnya tersebut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini