Ikrarkan Setia NKRI, Satu Napi Terorisme Lapas Sumbawa Bebas dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa merupakan Instansi pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pembinaan kepada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum. Bukan lagi sebagai orang yang bersalah dan dijerakan, kini Undang Undang Pemasyarakatan mengamanatkan untuk mengembalikan kepercayaan diri para warga binaan untuk bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat.

Seorang Napi Teroris yang menjalani masa pidana di Lapas Sumbawa Besar. Setelah menjalani serangkaian program pembinaan di dalam Lapas, sehingga berhak untuk diajukan sebagai penerima pemotongan masa pidana yang tentunya telah melalui assessment dan pendampingan dari BIN, densus 88 serta BNPT, dengan tekad yang bulat telah menyatakan ikrar setia NKRI untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Alhamdulillah, setelah mengikuti seluruh program pembinaan deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas Sumbawa Besar, satu orang warga binaan kami telah melakukan ikrar setia NKRI dan berhak menerima pemotongan masa pidana di dalam Lapas. Beliau mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan bisa kembali bergabung dengan keluarga yang telah menanti dengan penuh rasa rindu. Tentunya semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan melibatkan sinergitas antara Lapas dengan BNPT, Densus 88 dan BIN," ucap Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar, Muhammad Setiadin, dalam keterangan Persnya, Senin (13/02/2023).

Dijelaskan, pembinaan terhadap Narapidana Terorisme (Napiter) di Lapas telah dilaksanakan program Deradikalisasi melibatkan APH terkait serta pendekatan kekeluargaan dengan mendatangkan pihak keluarga dari Napiter tersebut. 

"Dilakukan pengawasan secara terus menerus oleh Pamong Napiter tersebut dan dilaporkan secara periodik pada BNPT guna diamati untuk layak tidaknya mendapatksn pembebasan bersyarat. Tentunya peran PK Bapas menjadi penting karena yang melakukan penelitian pemasyarakatan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Seperti diketahui, terpidana terorisme tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung, Jaw Tengah dan divonis selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara terorisme. Sebelumnya, Napiter tersebut di tahan di Mako Brimob Jakarta dan kemudian dipindahkan ke Lapas Sumbawa Besar untuk menjalankan masa hukumannya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini