07/11/2024

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Anggota KPU KSB Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Pelaksanaan seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang di KPU Kabupaten Sumbawa Barat, terindikasi syarat nepotisme. Dalam pelaksanaan proses perekrutan tersebut, seorang oknum anggota KPU  diduga melakukan titip menitip peserta. Tak pelak, proses inipun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.  

" Ya, dugaan titip menitip dan nepotisme ini telah kami laporkan dengan bersurat secara resmi ke Bawaslu Kabupaten berserta barang bukti rekaman audio yang kami miliki. Surat laporan juga kami tembuskan ke Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan DKPP. Laporan kami layangkan agar netralitas penyelenggara pemilu tidak tercoreng oleh oknum tertentu," kata Muhammad Ramzi selaku pelapor kepada media ini, Kamis 2 Februari 2023. 

Ramzi mengaku surat laporan dilayangkan pada 30 Januari 2023. Dalam laporan tersebut sedikitnya 24 point keberatan disampaikan berdasarkan bukti rekaman audio yang dimiliki. 

Menurutnya,  pada menit-menit tertentu berdasarkan bukti rekaman audio, oknum anggota KPU tersebut sudah sangat jelas melanggar kode etik sesuai ketentuan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012 dan  Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, utamanya Pasal 3 tentang Sumpah Janji, pasal 5 tentang penyelenggara Pemilu berpedoman pada azas point c, Adil dan Point' i, Profesional. 

" Itu dasar laporan yang kami sampaikan karena sejatinya sesuai pasal 9 peraturan itu, penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga dan memelihara netralitas, Imparsialitas, dan asas penyelenggara Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis. Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya," cetusnya. 

Ramzi juga menyebut,  banyak pernyataan-pernyataan tak logis yang disampaikan oknum bersangkutan dalam rekaman berdurasi 41 menit 21 detik tersebut. Sebut saja dalam proses perekrutan PPK, diduga ada peserta yang harus diloloskan karena merupakan rekomendasi pihak atau organisasi tertentu. Termasuk rekomendasi dari pejabat teras Pemkab setempat. 

" Ini tentu sangat disayangkan dimana  pesta demokrasi yang segera kita songsong  harus berjalan tidak sesuai harapan dengan tidak  menjunjung tinggi prinsip prinsip Pemilu yang mandiri, jujur adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisiensi justru di nodai oleh penyelenggara dengan ketidak profesionalan yang dilakukan penyelenggara itu sendiri," tandasnya. 

Sementara itu, ketua KPU Sumbawa Barat, Deni Saputra, SE membantah  adanya dugaan tersebut. Ia mengatakan semua PPK itu murni berdasarkan proses perekrutan yang ditetapkan, tidak ada titipan dari pihak manapun. 

" Mereka (PPK) yang sudah dinyatakan lolos tersebut  berdasarkan penilaian objektif dari KPU. Pelaksanaan rekrutmennya pun dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya. 

Meski begitu, selaku penyelenggara Pemilu, pihaknya selalu terbuka jika memang ada kritikan dalam tahapan rekrutmen PPK itu. 

" Jika memang ada bukti yang bisa diberikan silahkan menempuh mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," singkatnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumbawa Barat, Karyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Karyadi mengaku laporan  telah  dilimpahkan ke pihak Panwascam Kecamatan Seteluk. 

" Benar, laporan sudah kami terima dan telah kami limpahkan ke Panwascam Seteluk untuk ditindak lanjuti," kata Karyadi. 

Bak gayung bersambut, Ketua Panwascam Kecamatan Seteluk, Agus Mulyawan,SE mengkonfirmasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disertai dengan bukti rekaman audio sudah ditindaklanjuti. 

Menurutnya, secara Formil laporan dinyatakan memenuhi syarat tetapi dari segi materi laporan tidak memenuhi syarat. 

" Atas dasar inilah kami kemudian memutuskan dimana hasil kajian  ditahap awal laporan tersebut statusnya diberhentikan," pungkasnya. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini