Kisruh Lahan Masyarakat, Rambo Desak Pemda Sumbawa Tinjau Ulang SK PT SBS

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Persoalan ratusan hektar lahan masyarakat di wilayah timur kabupaten Sumbawa yang diduga diklaim sepihak oleh pihak perusahaan PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) bakal berbuntut panjang.

Apalagi sebelumnya ratusan masyarakat mendatangi gedung wakil rakyat guna menuntut keadilan terkait persoalan tersebut.

Hal itu mendapat tanggapan serius  dari Politisi Partai Beringin Berkarya M Tayeb.

Rambo, sapaan akrab anggota Komisi 2 DPRD Sumbawa ini mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat terkait persoalan tersebut.

"Saya sangat prihatin dengan masyarakat,  pihak perusahaan tidak boleh mengambil secara paksa ratusan hektar lahan masyarakat," ungkap Rambo.

Apalagi, menurut wakil rakyat low profile ini, selama ini masyarakat telah menggarapnya puluhan tahun, hal itu  diperkuat lagi dengan adanya SK Pemda pada tahun 2000 silam.

"Kami diamanahkan jabatan sebagai wakil rakyat ini, menjadi salah satu penyambung suara rakyat di DPRD guna memperjuangkan hak-hak mereka. Apalagi ini terkait hajat hidup masyarakat banyak artinya dengan menggarap lahannya tempat mencari mata pencaharian mereka selama ini dengan bertani maka wajib hukumnya untuk kita suarakan. Tentunya, kami juga mendorong investasi di Sumbawa ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengorbankan masyarakat banyak," cetusnya.

Sejatinya, kata Rambo, lahan yang dikelola pihak P SBS seluas 1.245 Hektar harus bisa dimanfaatkan secara baik dan benar. Jika investasi ini berjalan otomatis kontribusinya untuk PAD  juga besar. 

Artinya perusahaan tersebut wajib membayar pajaknya tiap tahun ke daerah tetapi jika terjadinya sebaliknya maka perlu ditinjau ulang SK yang dipegang oleh perusahaan tersebut.

Informasi yang dihimpun saat hearing di DPRD belum lama ini, salah seorang pemilik lahan adalah anggota DPRD Sumbawa H Ruslan alias Haji Lodot, ternyata belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan padahal investasi sudah berlangsung lama.

"Kami juga minta pemda segera bersikap terkait persoalan ini sehingga tidak terjadi konflik horizontal ditengah masyarakat. Bila perlu hadir ditengah masyarakat agar bisa memiliki legal standing terkait lahan yang sudah digarap mereka semenjak tahun 2000, tentunya juga nantinya masyarakat bisa memberikan kontribusinya dengan membayar pajak," demikian Rambo.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini