Buka Layanan Pajak "On The Spot ", Ketua DPRD Apresiasi Terobosan KPP Pratama Sumbawa

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar , KA.

Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama  Sumbawa Besar melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Sumbawa dengan agenda  layanan  Pajak On The Spot, dalam rangka pendekatan Pelayanan Pajak dengan masyarakat, Selasa (31/1/2023)


Kepala awak media,  Kasi Pengawasan II KPP Pratama Sumbawa Besar, Nuratni SE, menjelaskan, dirinya bersama tim melakukan pendekatan dengan mengunjungi wajib pajak maupun para pegawai di lingkup sekretariat DPRD terkait pelayanan perpajakan.  

"Kegiatan ini atas undangan DPRD Kabupaten Sumbawa, dan kami sangat mengapresiasi Inisiatif tersebut, sehingga kami melakukan koordinasi untuk pelayanan perpajakan melalui Pajak on the Spot terutama dalam  validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ungkapnya.

Dijelaskan, sejak 14 Juli 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP, akan digantikan dengan NIK mulai 1 Januari 2024.

"Jadi kegiatan ini mempercepat proses validasi NIK dan NPWP, jangan sampai nanti pada saat ketentuan yang berlaku  persatu Januari 2024 baru mengurus karena akan sangat padat.  Validasi ini  sangat penting karena nanti NPWP akan menggunakan NIK jadi dengan adanya program ini kami berharap sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret nanti sudah tervalidasi NIK dengan NPWP tersebut.  Walaupun NPWP saat ini masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,"terangnya.

Masih kata Nur pejabat murah senyum ini disapa, pelayanan pajak On The Spot ini  bisa melakukan pelayanan perpajakan lainnya seperti lapor SPT, pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan.

" Termasuk aktivasi EFIN, karena biasanya masyarakat wajib pajak dalam melaporkan SPTnya juga  lupa password, lupa pin sehingga melalui layanan POTS ini diharapkan mempecepat proses tersebut," katanya.

Ia  berharap  program ini dapat meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan dan ketentuannya. Dengan adanya program ini validasi NIK NPWP dapat berjalan lebih cepat.

Selain itu,  agar partisipasi  masyarakat juga bisa lebih meningkat dalam melaporkan SPT tahunan. D

"Dalam kesempatan ini kami mengingatkan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah dekat, jangan menunggu bulan Maret karena akan berhadapan dengan ramainya antrian dan juga padatnya jaringan yang nungkin akan menyebabkan kendala. Sehingga sangat kami sarankan   lebih baik melaporkan di awal daripada terlambat," tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq memberikan apresiasi atas kegiatan pajak on the spot di DPRD Sumbawa. 

"Hari ini saya melihat antusiasme para pegawai dan anggota DPRD kabupaten Sumbawa dalam  melaksanakan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan Tahun 2022 secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal dengan e-filing,  tentunya dalam kesempatan ini saya ketua DPRD memberikan apresiasi kepada Dirjen Pajak khususnya KPP Pratama Sumbawa Besar yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menyediakan fasilitas e-filing," ucapnya.

Layanan tersebut, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa ini, tentunya sangat memudahkan bagi para wajib pajak untuk bisa melaksanakan pelaporan atau pembayaran pajak SPT tahunan dengan lebih mudah.  Harapannya dimanapun dan kapanpun wajib pajak bisa   melaksanakan pembayaran pajak secara mudah efisien dan tepat waktu. 

"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mensupport langkah langkah taktis dalam mengawal kepatuhan wajib pajak agar betul-betul bisa memenuhi kewajibannya, sehingga ini semua bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat bagi kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong dan menggerakkan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini