Giliran Pacek Diringkus Polisi Gara Gara Miliki Sabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Setelah 5 orang terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang, giliran DA alias Pacek (32) tahun yang merupakan petani asal lape berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa sore kemarin (05/12/22). Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan Pacek pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Selain sabu-sabu saat penggeledahan didalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong),  skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S, Sos membenarkan penangkapan tersebut "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan. Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5 Terduga Narkoba Diringkus Polisi 


Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (03/12/22) sekitar Pukul 20.00 wita. 

Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu  sebanyak 8 poket  dengan berat 3,91 gram. 

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih RT 001 RW 004 Desa Pemanto Kecamatan Empang Kabupateb Sumbawa.

Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi (25) alamat dusun Masjid Desa Empang Bawah, SF alias Poles (26) alamat dusun Cempaka Putih Desa Pemanto, AYS (23) alamat Dusun Jotang Atas Desa Jotang, RH alias Rudal (33) alamat Dusun Jotang Atas Timur Desa Jotang, RA (33 ) alamat Dusun Kamboja Desa Empang Atas.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7  buah HP.

Dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini