Gerebek Rumah di Brang Biji, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengaamankan ratusan botol miras jenis arak dan bir, saat razia di rumah milik IKM (55) di Kelurahan Brang Biji  Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (15/12/22) Malam.

Sebanyak 9 Dus Botol Arak (1 Dus = 24 Botol) 216 Botol, 16 Dus Botol Beer Prost (1 Dus = 12 Botol) 192 Botol minuman beralkohol jenis Arak dan Bir Prost dibawa Polisi ke Mapolres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH. yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Penyitaan miras oplosan tersebut di lakukan oleh tim Opsnal satresnarkoba Polres Sumbawa berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah warga milik IKM (55).

Informasi itu ternya benar adanya, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH, MH bersama anggota opsnal melakukan penggeledahan, dan di temukan puluhan boto miras yang disimpan dalam gudang rumah milik IKM (55)

" IKM (55) mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkapnya.

AKBP Hemry juga mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.

Sementara itu terduga pelaku di sangkakan Perda pasal 25 No.7 tahun. 2015, adapun terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini