Dugaan Money Politik Pilkades Bale Brang Dilaporkan Advokat Surahman ke Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kisruh pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  Bale Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, dugaan sejumlah kecurangan dalam pesta demokrasi di desa tersebut kini dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Surahman MD, SH,. MH,.dari kantor hukum dan Advokat SS & Partner,  selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 1 atas nama Muhammad Sidik, kepada awak media di kantornya Jalan Bungur No. 19, Sernu, Selasa (06/12/2022). mengungkapkan kliennya menemukan bukti baru terkait kecurangan Pilkades Bale Brang yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut 2 atas nama Iskandar.

“Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Iskandar selaku Calon Kades Desa Bale Brang nomor urut 2 beserta tim pemenangan nya atas nama Erwin Supriadi dan Saharuddin atau Resing, hari ini resmi kami laporkan ke Polres Sumbawa," ungkap advokat muda yang sedang naik daun ini.

Man, sapaan akrab Advokat yang kerap tampil dilayar kaca mendampingi artis papan atas Ivanka Suwandi ini mengungkapkan, pemilihan Kepala Desa Bale Brang yang digelar pada tanggal 2 November 2022 lalu yang diikuti oleh 3 orang calon yakni calon nomor urut 1. M. Sidik, 2. Iskandar, 3. Supriyadi, terdapat beberapa kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu calon dan tim pemenangan calon nomor urut 2 dengan cara melawan hukum demi meraup suara banyak.

Kecurangan tersebut, sambungnya,  dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang sebesar Rp 100.000 kepada pemilih oleh tim pemenangan calon nomor urut 2 atas nama Erwin Supriadi kepada Sulastri untuk diberikan kepada istrinya yang bernama Arlina agar menusuk calon nomor 2.

Pemberian uang  Rp 100.000 tersebut tidak hanya dilakukan oleh Erwin saja melain juga oleh Saharuddin atau Resing selaku tim sukses nomor urut 2 yang diberikan kepada Martini agar menusuk calon nomor 2.

"Atas kecurangan tersebut, calon nomor urut 2 telah mencederai proses pemilihan Kepala Desa Bale Brang yang sangat bertentangan dengan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 149 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan," beber Man.

Untuk memperkuat laporan kecurangan tersebut, ungkap Man, pihaknya melampirkan sejumlah alat bukti berupa copy surat pernyataan Murtini, Arlina dan Sulastri beserta Kartu Keluarga masing-masing saksi.

Ironisnya lagi, sebut Man, demi mendapatkan suara banyak, calon nomor urut 2 berani membayar orang lain yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di Desa Bale Brang yaitu dengan mendatangkan orang dari Desa lain yakni dari Desa Luk, Kecamatan Rhee dan dari Desa Jorok, Kecamatan Utan.

Sejumlah bukti kecurangan calon nomor urut 2 telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

"Karena itu,  kami selaku kuasa hukum minta kepada Kapolres Sumbawa menindak tegas kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh calon nomor urut 2, dan segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak terutama pihak Terlapor," cetusnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini