10 Bulan DPO, Bos Trading Forex Dijebloskan Jaksa ke Lapas Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Setelah  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Pebruari 2022  lalu, TY (39) investor trading mata uang asing (Forex) akhirnya resmi dieksekusi Tim JPU  Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (06/12/2022)

Owner perusahaan trading Forex ini menyerahkan diri dan selanjutnya di eksekusi di Lapas Sumbawa untuk menjalani hukuman atas kasus penipuan.


Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, ketika dikonfirmasi awak media,  membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap  TY yang juga terpidana kasus penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta tersebut.

"Didampingi kuasa hukum dan keluarganya dia menyerahkan diri. Selanjutnya Terpidana atas nama TY langsung kami eksekusi di Lapas Sumbawa untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung RI,"  ungkap Bli Agung, sapaan akrab pejabat muda low profile ini.

Seperti diketahui, TY dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim MA, karena terbukti bersalah dalam perkara tersebut karena melakukan penipun terhadap korban Siti Maylanie Lubis sebagaimana diatur dalam pasal 378 KHUP.

Putusan MA tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, JPU menuntut TY dengan pidana selama empat tahun penjara. Namun, majelis hakim  PN Sumbawa, TY divonis bebas dari tuntutan. Dimana majelis hakim beranggapan, bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, JPU langsung mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Selain dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, TY juga diminta mengembalikan sejumlah Barang Bukti (BB) kepada korban, diantaranya 2 unit mobil, salah satunya  mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon.

Diberitakan sebelumnya, TY diduga melakukan penipuan terhadap korban Siti Maylanie Lubis. Yang mana korban merupakan pengusaha sekaligus pengacara. Dimana keduanya awalnya bertemu di sebuah hotel, guna menagih ganti rugi kecelakaan pesawat pada 2018 lalu. Keduanya kemudian menjalin asmara.

Karena itu, TY meminjam uang dari korban. Guna kepentingan pengembangan bisnis hasil buminya di Sumbawa. Dengan iming-iming keuntungannya akan dibagikan. Selain itu, TY juga meminta kepada korban untuk dibelikan kendaraan. Alasannya, untuk digunakan melihat potensi bisnis yang ada di Sumbawa. TY beralasan kepada korban, bahwa kondisi alam Sumbawa masih banyak hutan belantara. karena tidak mengetahui kondisi Sumbawa, korban akhirnya mengiyakan hal tersebut.

Selain itu, korban juga mentransferkan uang secara berkala kepada TY hingga senilai Rp 22,994 miliar. Setelah ditagih terkait keuntungan bisnis, terdakwa malah berkilah. Hingga 2020, uang korban tidak dikembalikan oleh terdakwa. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini