Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi Saat Transaksi Dipinggir Jalan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus terduga Bandar Narkoba jenis sabu  asal Dusun Sekayu Desa Berora Kecamatan Lopok, berinisial GS (36). Pria  ini diringkus saat melakukan transaksi dipinggir jalan Sumbawa - Moyo Hilir.

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan Senin sore (29/11/2022) pukul 17.30 wita. Sebelumnya Polisi mendapat informasi bahwa GS sering melakukan transaksi dibeberapa wilayah.

Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan anggota tim opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya informasi tersebut benar adanya, Langsung saja tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi melakukan penangkapan

Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi dipinggir jalan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 poket Sabu dengan Bruto 13,28 gram, 1 Klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah  HP warna hitam, kemudian GS dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu, untuk sementara GS diduga kuat sebagai Bandar. 

"Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini