Sisakan Masalah, Pilkades Bale Berang Berujung Laporan Pidana dan Perdata

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA 

 Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumbawa Rabu (2/11) lalu masih menyisakan masalah. Salah satunya Desa Bale Brang Kecamatan Utan, kini berujung kepada Persoalan Hukum.


Salah seorang calon kepala Desa Bale Brang Muhammad Sidik secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum Perdata dan Pidana melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & PARTNERS, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 344/PDT/Adv.SS/XI/2022, tanggal 9 Nopember 2022.

Saat ditemui media ini, Muhammad Sidik, menyampaikan beberapa tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh oknum panitia pelaksanaan dan oknum panitia Pengawas Pelaksana Pilkades Bale Brang, bahkan tidak hanya,  ia menegaskan adanya beberapa temuan Tindak Pidana Suap yang dilakukan oleh oknum dan tim Calon kepala Desa setempat. 

"Semua temuan yang telah kami peroleh ini secara resmi saya serahkan ke Kuasa Hukum saya dalam hal ini Pak Surahman MD," tegas Sidik sapaan akrab mantan kades Bale brang ini.

Sementara itu, Advocat  Surahman. MD, SH, MH Pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNERS kepada awak media di kantornya di Jalan Bungur Sumbawa Besar membenarkan bahwa Kabupaten Sumbawa  telah mengadakan Pemilihan Kepala Desa Bale Brang  periode 2022 – 2028 untuk masa kerja 6 (enam) tahun kedepan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Kepala Desa pada Pasal 7 masalah Jabatan Kepala Desa dan telah menerima Kuasa Khusus serta beberapa bukti surat dan rekaman vidio dari Muhammad Sidik Calon Kepala Desa Bale Brang.

Menurut Man, sapaan akrab Advocat kondang yang sering tampil di layar televisi atas penanganan dan kemenangan kasus artis papan atas Ivanka Suwandi ini menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran terhadap Pelaksanaan Pilkades Bale Brang memang masuk ke rana Perbuatan Melawan Hukum serta masuk dalam Unsur Pidana, dari dua persoalan hukum ini beserta beberapa alat bukti dan saksi yang menjadi pendukung terpenuhinya unsur perbuatan Hukum. 

"Dalam hal ini, kami resmi telah memasukan Laporan Tindak Pidana pada (16/11) yang telah dilakukan oleh beberapa oknum dalam rangka memenangkan calon yang diusungnya dengan berbagai macam upaya telah dilakukan dengan melawan hukum. Maka terhadap perbuatan tersebut ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya," tegas Man

Sedangkan terhadap persoalan menyangkut Keperdataan, lanjut Man, pihaknya secara resmi telah melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dan secara resmi telah diterima oleh Kepanitraan sebagaimana Registrasi Perkara Nomor : 47/Pdt.G/2022/PN.Sbw.

Sidang  perdana sesuai jadwal akan digelar Rabu (30/11) dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Panitia Pelaksana dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Bale Brang sebagaimana rujukan hukum yakni dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di seluruh Indonesia dan untuk melaksanakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Didampingi Muhammad Sidik dan 30 warga Desa Bale Brang, Man mengatakan, perlu diatur kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini