Penanganan Pengerusakan dan Penjarahan Bale Lumbung Dinilai Lamban

Sebarkan:

Lombok Timur, KA.

Hingga kini, penanganan kasus pengrusakan dan penjarahan 'Bale Lumbung' di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, tanggal 3 November 2022 lalu belum juga menetapkan para tersangka. Kinerja kepolisian pun mulai disorot oleh keluarga korban.

Padahal secara terang-terangan pengrusakan hingga penjarahan dilakukan oleh Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK), H. Sukismoyo beserta anak buahnya hingga menyebabkan Sainah dan keluarganya mengalami traumatik mendalam.

Meski sudah dipasang 'police line' di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga kini baik penyidik Polsek Keruak maupun Polres Lombok Timur belum melakukan olah TKP.

Tindak pidana pencurian yang dilaporkan Sainah ke Polsek Keruak, masih dalam tahap penyelidikan dengan terlapor H. Sukismoyo dan rekan-rekan. 

Sedangkan, tindak pidana pengrusakan korban Sainah mengadukannya ke Polres Lombok Timur. Akan tetapi, hinga kini penanganannya belum memperoleh kemajuan berarti.

Lambannya penanganan kasus, dikeluhkan oleh Sainah selaku korban pelapor. Kasus yang menimpa dirinya hingga kini belum menemui titik terang. Apabila tidak direspon laporannya, Sainah akan membawa kasus ini ke Polda NTB.

"Sudah 3 minggu lebih, laporan saya tentang pengrusakan dan pencurian belum juga direspon polisi," terang Sainah sesekali mengeluh sakit kepada wartawan, Sabtu (26/11).

Keinginan perkara yang tengah menimpanya, nyaris memupuskan harapan untuk mengadukannya kepada aparat setempat. Pesimis untuk dilanjutkan menurut Sainah, lantaran terlapor disebut memiliki bekingan. Apalagi, salah seorang kerabat H. Sukismoyo sempat melontarkan ancaman kepada keluarga Sainah akan menurunkan ribuan massa.

"Kami sekeluarga juga diancam via WA pasca pengrusakan dan pencurian itu," ujar Sainah menimpali.

Bahkan Sainah mengaku, kasus ini tidak ingin berlarut-larut dan segera ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika memungkinkan, ia ingin kasus ini ditempuh dengan upaya damai tanpa merugikan kedua belah pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu. M. Fajri, S.Tr.K mengakui jika kasus yang menimpa Sainah dalam pengrusakan dan pencurian itu tengah dalam proses. Melalui pesan singkatnya, Muhammad Fajri mengatakan masih dilakukan penyelidikan.

"Sedang kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Iptu. M. Fajri singkat.

Sementara, Kapolsek Keruak, Iptu Mastar, SH pun mengakui jika kasus yang dilaporkan ke Polsek Keruak terkait pencurian, penanganannya sudah dialihkan ke Polres Lombok Timur.

"Awal laporannya kepada kami, tapi sudah diserahkan ke Polres Lotim untuk penanganan lebih lanjut," tandas Mastar.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini