Kantor Hukum SS dan Partner Apresiasi Kemenangan Artis Sinetron Ivanka Suwandi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Artis sinetron papan atas Ivanka Suwandi yang belakangan ini sedang gencar-gencar jadi topik pembicaraan baik di media elektronik maupun media cetak, pasalnya ia telah membeli satu unit rumah di Kuta-Denpasar pada tahun 1996 dari PT. Bali Lysta Karya Uthama (PT. BLKU) dalam perjalanan rumah tersebut telah ditempatinya beberapa tahun.

Bahkan,  selain Ivanka Suwandi ada juga beberapa teman sinetronnya yang pernah menempati rumah tersebut seperti Dono, Kasino, Indro serta Doyok, Kadir dan Karina Suwandi dalam rangka syuting film di Pulau Dewata Bali.

Kasus Hukum yang dialami oleh Artis Ivanka Suwandi mulai mencuat ke media pada tahun 2019 lalu, ketika itu ia datang ke Bali untuk mengunjungi rumah miliknya, namun tersentak kaget dan drop seketika karna rumah miliknya yang ditempati selama bertahun-tahun telah berubah bentuk dan dikuasai oleh orang lain, sehingga saat itu Ivanka Suwandi langsung mengambil Langkah hukum dengan didampingi Pengacara Elsa Syarif dkk dari Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali,  

Hingga pada tahun 2021 kasus tersebut redup tanpa ada peningkatan terhadap Tindakan hukum atas kasus yang ia alami. Pantang untuk menyerah akhirnya Ivanka Suwandi menggandeng Pengacara asal Sumbawa Besar walau telah berganti Pengacara berkali-kali. Tak lain Pengacara asal sumbawa ini adalah Surahman. MD, SH, MH selaku Pimpinan dari Kantor Hukum SS & PARTNER yang secara resmi telah diberikan kuasa pada bulan Januari 2022.

Surahman. MD, SH, MH dalam keterangan pers di kantornya di jalan Bungur 19 Sumbawa Besar membenarkan bahwa kasus hukum yang dialami oleh Kliennya selama ini sempat heboh di media karena kasusnya sudah cukup lama tidak ada penyelesaian sama sekali.

"Namun kali ini  klien kami Ivanka Suwandi sudah bisa bernapas lega karena Putusan Pengadilan Denpasar telah secara resmi memenangkan Ivanka Suwandi selaku Penggugat dengan Amar Putusan : Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta Mengabulkan Gugatan Penggugat," ungkap Man, sapaan akrab Advokat muda yang sedang naik daun ini.

Diakui Man, proses persidangan kasus tersebut yang telah memakan waktu hampir setahun cukup menguras pikiran karena dalam kasus ini telah melibatkan sebanyak 12 Tergugat dan 3 Turut Tergugat, Bagaimana tidak seperti ini, ungkap Man,  rumah milik Kliennya telah dijual oleh Perusahaan yang bernama PT. Bali Lysta Karya Uthama kepada si A menggunakan Notaris AA, kemudian si A menjual kepada si B menggunakan Notaris BB, kemudian si B menjual lagi ke si C dan si C menjual lagi ke si D sehingga terbukti persengkokolan dan persekutuan hukum dalam kasus ini, "Sehingga akhirnya Demi Hukum Pengadilan wajar memenangkan kami sebagai Penggugat sebagaimana Amar Putusan yang telah kami terima," ucapnya sumringah.

Karenanya, ia selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sihar Hamonagan Purba SH, MH dengan Halim anggota I Nyoman Sutama SH. MH dan Matheus Sumiaji SH .MH serta Panitera Pengganti Dewa Ketut Putra Wijaya SH tersebut.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini