Verifikasi Faktual, KPU Nyatakan Hanura Sumbawa Memenuhi Syarat

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi salah satu dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya Hanura dilakukan verifikasi factual, bukan hanya di tingkat pusat melainkan juga di tingkat daerah.


Sehubungan dengan hal itu, Sekretariat DPC Hanura Kabupaten Sumbawa yang berlokasi di Jalan Hijrah, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwis, didatangi Tim Verifikasi Faktual KPU Sumbawa, Senin (17/10).

Kedatangan Tim Verifikasi Faktual yang langsung dikomandani Ketua KPU Sumbawa ini disambut Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pengurus lainnya, termasuk jajaran PAC di wilayah Kota Sumbawa. Verifikasi faktual ini ikut disaksikan Ketua Bawaslu, Syamsi Hidayat S.IP, beserta anggota, Hamdan S.IP dan Ruslan S.Pd.

Dalam sambutan penerimaan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sumbawa, Muhammad Yamin SE., M.Si, menyatakan siap diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU Sumbawa. Segala hal yang berkaitan dengan verifikasi telah disiapkan. Ia berharap dari verifikasi faktual (verfak) ini, DPC Hanura memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2022.

Sementara Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan S.Pd., M.Pd mengatakan, bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024, dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2022. Verfak ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan dalam memastikan parpol peserta pemilu 2024 yang akan dilakukan pada 14 Desember 2024.

“Untuk mendukung dan menuntaskan verifikasi factual ini, kami menurunkan 29 orang personil termasuk para komisioner,” ujarnya.

Disebutkan Wildan, verifikasi faktual terdiri dari dua yaitu verifikasi kepengurusan. Yang diverifikasi adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), keterwakilan perempuan, dan domisili kantor partai. Verifikasi ini melalui mekanisme tatap muka. Jika tatap muka tidak bisa dilakukan, dapat menggunakan mekanisme video call (VC).

Dari hasil verifikasi kepengurusan di DPC Hanura Sumbawa, Wildan menyatakan telah memenuhi syarat. Kemudian verifikasi keanggotaan. Untuk verifikasi ini setiap sampel wajib menunjukkan KTP elektronik/KK dan KTA.

Kemudian, verifikasi keanggotaan. Mekanismenya dilakukan secara tatap muka. Jika sampel tidak bisa ditemui, maka saksi (keluarga) harus bertandatangan surat pernyataan tidak berada di tempat. Sampel atau anggota yang tidak bisa ditemui, harus dihadirkan di kantor partai tingkat kabupaten. Ketika tidak bisa dihadirkan di kantor partai tingkat kabupaten maka bisa menggunakan mekanisme VC.

“Jika ada yang mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai, maka wajib menunjukkan surat pengunduran diri atau surat pemberhentian dari pengurus partai satu tingkat di atasnya,” imbuhnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini