Taliwang, KA.
Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUP) Sumbawa Barat memastikan terus memantau pemanfaatan ruang. Bahkan bagi pihak yang melanggar akan diberikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi pelanggar tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUP Sumbawa Barat, Mujiburahman, ST, mengatakan bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang antara lain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
" Selain itu, pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum," ungkap Mujib, baru baru ini.
Dalam mengatasi berbagai bentuk pelanggaran, banyak bentuk sanksi yang dijalankan, mulai dari sanksi administrasi, sanksi perdata, hingga sanksi pidana.
" Apalagi kita punya Perda RTRW yang mengatur tentang kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan tata ruang ini," jelasnya.
Namun begitu, dalam penerapan sanksi tersebut, pihaknya berusaha mengedepankan sanksi administratif, seperti berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi, hingga ruang denda administratif untuk pelanggaran tata ruang.
“Sanksi pidana adalah upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat diberikan dan di jalankan,” timpalnya.
Menurutnya, dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, lanjutnya, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera, tapi tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah diperbuat.
“Jika pelaku tidak jera, masyarakat atau korban tetap merasakan kerugian, lingkungan dan keadaan sekitar juga tidak berubah, tentu hukum itu tidak akan memberikan manfaat apa pun. Pengenaan sanksi ini dirasa adil karena tak hanya memberi efek jera, melainkan juga mengembalikan fungsi tata ruang tempat terjadi pelanggaran," cetusnya.
Sementara itu, saat disinggung soal prosedur atau tata cara mengurus izin tata ruang ini ?, Mujib mengatakan sangat mudah. Masyarakat bisa melengkapi seluruh syarat - syaratnya dengan melihat aflikasi Android bernama ' Si Mantar'.
" Di aflikasi itu masyarakat dapat melihat syarat - syarat yg akan dilengkapi. Di aflikasi itu juga masyarakat akan banyak mengetahui prosedur atau tata cara pemanfaatan tata ruang yang tidak melanggar aturan," demikian Mujiburahman. (KA-02)