Paspor 10 Tahun Diberlakukan, Kakannwil Kemenkumham NTB Inspeksi ke Imigrasi Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun diimplementasian mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.


Menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto didampingi para pimpinan tinggi pertama dan perjabat struktural turun langsung meninjau terkait implementasi Paspor yang berlaku 10 tahun pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB.

Petunjuk itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) nomor: IMI-GR.01.01-0728 yang dikeluarkan, Selasa (11/10).

Surat yang ditandatangani Widodo selaku Plt. Dirjen Imigrasi itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia. 

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022," demikian bunyi poin ke-6 surat dimaksud.

Romi menyempatkan diri berinteraksi dengan para pemohon paspor dengan suasana ramah serta canda gurau, pemohon sangat terlihat senang pada pelayanan di Kanim Sumbawa. Kegiatan dilanjutkan meninjau beberapa fasilitas layanan publik yang ada di Kanim Sumbawa seperti ruang ramah HAM dan tempat menunggu untuk pemohon.

Pada akhir kunjungannya Kakanwil menyampaikan terkait pemberlakuan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi Paspor berlaku 10 tahun berjalan dengan semestinya sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini