Didampingi Jimmo Law Office, Mujibur Rahmat Bakal Tempuh Upaya Hukum

Sebarkan:

Mataram, KA.

Mujibur Rahmat korban pencemaran nama baik atas kasus dugaan penggelapan mobil di Sumbawa, kini angkat bicara, menyusul  berita dan postingan yang sudah menyeret nama baiknya di media sosial.

"Hal ini dilakukan secara masif dan sangat tidak berprikemanusiaan," ungkap Mujibur Rahmat kepada Kuasa Hukumnya di kantor Jimmo Law Office, di Jalan Swakarya 19 Kota Mataram.

Bagaimana tidak, berita yang sudah viral di dunia Maya, baik Facebook dan Instagram kini sudah mendapat ratusan kali publis dan ribuan komentar. Diketahui bahwa berita yang menyeret nama baik korban diduga telah dipublish atau dilakukan oleh Akun Semaras Sia dan beberapa Akun Pribadi lainnya yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Sumbawa.

Jimmo Milano, Kuasa Hukum Mujibur Rahmat mengatakan,  kliennya tidak merasa melakukan perbuatan hina tersebut, karena sejauh ini Muji juga dijadikan korban oleh oknum yang juga mengatasnamakan yang bersangkutan.

Bahkan, ironisnya korban penipuan mobil ini akan melaporkan orang lain bukan Muji, 

"Kok bisa yang diberitakan Muji, ini kan aneh dan mengada-ada, jangan sampai yang jadi pelaku utamanya sengaja merekayasa seolah-olah Saudara Muji yg melakukan semua tuduhan itu, kemudian Klien saya ini kan belum pernah sama sekali dipanggil atau diperiksa pihak kepolisian kenapa malah dibilang Pelaku, ini jelas-jelas pencemaran nama baik," tukasnya.

Terkait masalah tersebut, pihaknya  sesegara mungkin akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan laporan/pengaduan ke Polda NTB .

"Hal ini dilakukan sebelum berita ini akan semakin membias dan menghancurkan nama baik keluarga kliennya (Korban)," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini