Taliwang, KA.
Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumbawa Barat, Karyadi, SE pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Sumbawa Barat, di Kedai Sawah Taliwang, Sabtu, 16 Oktober 2022.
Kegiatan ini menghadirkan nara sumber kompeten yakni penggiat Pemilu (Mantan Anggota Bawaslu Provinsi NTB Periode 2017-2022), Umar Ahmad Seth, SH, MH dan dihadiri oleh sejumlah peserta dari berbagai unsur masyarakat, diantaranya unsur kemahasiswaan, pemuda dan sejumlah media cetak dan online Sumbawa Barat.
Menurut Karyadi, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Di sini kita sadar bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan,” ucapnya.
Diharapkan kegiatan ini memberikan kesadaran partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas,” cetusnya.
Sementara itu, Umar Ahmad Seth, SH, MH, mengatakan urgensi pengawasan partisipatif perlu disosialisasikan kepada masyarakat karena pemilu merupakan hajat atau pesta demokrasi milik rakyat, sementara ada keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibanding persoalan pemilu yang terus berkembang.
"Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pengawas pemilu dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing," katanya.
Umar menegaskan tagline yang digaungkan Bawaslu RI pada Pemilu 2024 yakni, " Cegah Awasi Tindak " merupakan sebuah upaya untuk melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Dengan demikian, diharapkan dapat terlaksana pemilu yang berintegritas dari aspek proses maupun hasil, dan minim komplain dari masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan dan tahapan pemilu.
"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat berwujud pencegahan, pemantauan, pengawasan, pemberian informasi, pelaporan, dan saksi,"pungkasnya.(KA-02)