Redam Pengendalian Narkoba Dari Dalam Lapas, BNN KSB Luncurkan Aplikasi Sitangkas NTB

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbawa Barat, AKBP Yuanita Amelia Sari, SE, MSi, menyatakan, segera akan me-launching Aplikasi Si Tangkas NTB (Sistem Tanggap Narkoba di Lapas NTB). 

Selain fungsinya untuk memutus peredaran Narkoba dari dan ke dalam Lapas, aflikasi itu juga berfungsi untuk mengurai masalah peredaran Narkoba terutama yang dikendalikan dari dalam Lapas.  

" Aplikasi ini kita gagas karena upaya sidak dan merekam lewat Android (HP) yang dilakukan pihak Lapas tidak begitu efektif menekan tingginya aktifitas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas," ungkapnya. 

Menurutnya, aplikasi Sitangkas NTB itu merupakan inovasi yang digagas BNN KSB dengan keakuratan pelaporan  yang lebih efektif. Inovasi itu sebelum dilaunching pada Senin, 26 September 2022 mendatang, lebih dulu telah mendapat rekomendasi dari BNN Provinsi dan Kanwil Kemenkumham NTB. 

" Jadi Aflikasi ini baru ada di seluruh Indonesia. Sistem kerjanya begitu efektif dimana fungsi lainnya adalah untuk membuka ruang laporan atau pengaduan masyarakat kepada BNN melalui program informasi teknologi (IT)," terangnya. 

Dengan aplikasi tersebut, tambah Yuanita  partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus narkoba bisa digalakkan. 

" Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor.  Kami pastikan informasi yang diberikan dijamin kerahasian identitasnya. Petugas yang mengendalikan aplikasi ini nantinya akan melakukan beberapa rangkaian verifikasi," jelasnya. 

Sedikit dipaparkan Yuanita,  rangkaian dalam pelaporan menggunakan aplikasi tersebut diawali dari proses verifikasi informasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan dan diteruskan kepada tim.

"Tim nanti yang akan melakukan rangkaian penyelidikan sampai dengan terungkapnya informasi yang diberikan melalui aplikasi itu," tandasnya. 

Tanpa menutupi fenomena yang terjadi, peredaran Narkoba saat ini tambahnya, memang masih dikendalikan oleh tersangka yang berstatus narapidana yang ada dalam tahanan. Sementara pihaknya hanya bisa mengawasi peredaran narkoba dari luar lapas dan rutan.

" Jadi,  dengan maraknya peredaran narkoba dan juga penyelundupan narkoba oleh narapidana dari dalam lapas, maka  boleh kita simpulkan bahwa pengawasannya lemah atau barangkali juga pengawasannya terabaikan. Untuk itu, dengan aflikasi ini apapun aktifitas peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dapat terpantau, sehingga langkah untuk menindaknya dapat dilakukan dengan segera," demikian Yuanita.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini