Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kades Penyaring Polisikan Advokat Surahman

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.a

Persoalan antara Advocat Surahman MD SH MH selaku kuasa hukum Maskendi warga Penyaring dengan Abdul Wahab Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, semakin berbuntut panjang.

Pasalnya,  Kades Penyaring yang sebelumnya dilaporkan oleh Advokat Surahman dalam kasus pengrusakan pagar tanah milik Maskendi dan diduga melanggar UU ITE ke Kepolisian. Kini giliran Abdul Wahab balik mempolisikan Advocat Surahman terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Kades Penyaring Abdul Wahab kepada awak media  Senin (22/08), mengakui baru saja ia memasukkan laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dilakukan oleh terlapor Advocat Surahman MD SH MH.

Surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu ditujukan langsung kepada Kapolres Sumbawa.

 Inti surat tersebut, terang Abdul Waha, yakni  terlapor Surahman dalam pernyataannya di sebuah berita media Online terbitan 3 Oktober 2021 dan disebarkan melalui akun Facebook dan grup Whatsap dengan bahasa atau pernyataan yang mengatakan bahwa dirinya “Kades Penyaring yang konon kebal dengan hukum serta adanya perbuatan dan tindakan arogan”.

Terkait hal itu,  tegas Abdul Wahab, sesuai dengan ketentuan Pasal 310 KUHP Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Hukum Pidana yang telah diubah menjadi UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP, dimana dalam Pasal 310 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Bahkan Surahman MD SH MH diduga melanggar  UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena dengan pemberitaan tersebut menyerang nama baik  dan kehormatan dirinya sebagai pribadi atau kapasitas sebagai Kepala Desa Penyaring serta keluarga menjadi malu.

“Pernyataan Surahman MD SH MH di media menyebut saya yang konon kebal hukum dan arogan adalah tidak mendasar, karena saya belum pernah merasa melawan atau melanggar hukum, apalagi pemberitaan itu menyerang kehormatan dan nama baik saya, yang dibagikan Surahman MD SH MH di akun facebooknya yang dikomentari oleh beberapa orang dengan respon negatif, karenanya saya berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini,” pungkas Abdul Wahab.

Sementara itu, Advocat Surahman MD SH MH ketika dikonfirmasi  via telepon seluler Senin siang (22/08), mengatakan,  sedang mengikuti persidangan di Denpasar Bali.

Terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan Kades Penyaring itu adalah sah-sah saja, namun pihaknya meminta dan mendesak penyidik Kepolisian untuk mengusut tuntas sejumlah laporan kasus tindak pidana yang telah dilaporkan  sebelumnya.

“Silakan saja Kades Penyaring lapor kami ke Polisi itu sah-sah saja, dalam hal ini kami tidak gentar untuk menghadapinya, nanti kita akan lihat kebenarannya,” tandas Advocat Surahman.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini