Rehab Bendungan di Pulau Sumbawa, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 423 Miliar

Sebarkan:


Sumbawa Besar, KA.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Satuan Pelaksanaan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air V (OP V)  kini tengah gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Sumbawa Tahun Anggaran 2022.


Kegiatan ini merupakan remidial dan penanganan sedimentasi bendungan, terutama bendungan yang telah dibangun oleh Pemerintah pusat di Kabupaten Sumbawa. 

'Dimana Pemerintah Pusat menggelontorkan ratusan Milyar untuk Bendungan yang ada di NTB termasuk di Pulau Sumbawa," ungkap PPK OP V BWS NT I, Ifan Azwar Nasution saat ditemui awak media usai kegiatan, Jumat (1/7).

Dijelaskan, bendungan yang akan ditangani sebanyak 16  dan 1 diantaranya di Kabupaten Sumbawa Barat, yakni Bendungan Lamenta, Bendungan Pemasar, Bendungan Labangka, Bendungan Pernek, Bendungan Selante, Bendungan Serading, Bendungan Penyaring, Bendungan Olat Rawa, Bendungan Sejari 1, Bendungan Muer, Bendungan Brangkolong, Bendungan Kaswangi, dan Bendungan Mantar.

"13 Bendungan itu, masuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas ABIPRAYA (Persero) dan menyerap anggaran sebesar Rp 181 Milyar," terang Ifan, sapaan akrab pejabat muda low profile ini.

Sedangkan paket Sumbawa II yakni Bendungan Mamak dan Bendungan Gapit  yang akan dikerjakan oleh PT. Bahagia Bangun Nusa (BBN) dengan menelan anggaran sebesar Rp 91 Milyar dan paket Sumbawa III menelan anggaran sebesar Rp 214 Milyar yakni Bendungan Batu Bulan dan Tiu Kulit dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana PT. Pembangunan Perumahan (Persero).

"Semua pengerjaan Bendungan tersebut menggunakan sistem  Multy years Contrak (Kontrak Tahun Jamak)  Tahun 2022-2023, dan sumber pendanaannya juga berasal dari Pinjaman (Loan). Sehingga harus kita maksimalkan dalam pengerjaan dan dimanfaatkan sebaik-sebaiknya," kata Ifan.

Menurutnya, progam ini untuk merehabilitasi fisik bendungan karena bendungan memiliki bahaya besar sehingga keberadaan perlu dijaga. Selama ini, Bendungan - bendungan tersebut sudah cukup Lama berjalan dengan masa layanan yang cukup Lama. Bahkan ada yang berusia 20 - 30 Tahun yang mengalami penurunan fungsi, Artinya didalam bendungan itu ada tampungan mati, efektif dan tampungan banjir. 

"Semua itu disebabkan adanya tampungan sedimen, nantinya dalam kegiatan remidial ini kata Ifan, dilakukan perbaikan tubuh bendungan serta penunjangnya, peralatan hidromekanikal, dan elektrikal, peralatan pemantauan serta akses jalan," terangnya.

Dikatakan, bendungan tersebut dulunya merupakan embung sehingga mengalami peningkatannya cukup tinggi. tentunya, ketentuan terhadap pengelolaan bendungan besar harus berlaku. Artinya, tiga pilar itu harus dipenuhi yakni aman terhadap kegagalan struktur, hidrolis ataupun rembesan, semua itu akan diprioritaskan untuk ditangani.

"Kedepannya, kami berharap penanganannya bisa untuk memudahkan untuk operasi, pemeliharaan, pemantauan ataupun rencana tanggap daruratnya," harap Ifan

"Sehingga Bendungan itu  nantinya dikembalikan ke fungsinya untuk lebih optimal melayani pengairan ke hilir guna  memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan Air untuk PLTM," imbuhnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini