Sumbawa Besar, KA.
Sebanyak 116,5 karung pupuk bersubsidi hasil rampasan negara dalam kasus perdagangan barang yang dilarang untuk diperjual belikan diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa ke Dinas Pertanian Sumbawa, Rabu (20/07/2022).
Kasus yang menjerat Terpidana Mustafa alias Mus yakni tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak Desember 2018 lalu. Terpidana Mus telah menjalani hukuman selama 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2.500.000, subisder 1 bulan kurungan.
Serah terima barang rampasan negara pupuk bersubsidi itu berlangsung di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Sumbawa antara pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Kasi PB3R (barang bukti) Jaksa Rika Ekayanti SH MH kepada Dinas Pertanian Sumbawa diwakili langsung Kadis Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati M.Si ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Jaksa Rika Ekayanti SH MH dalam keterangan Persnya, Kamis (21/07) menyatakan sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas kasus tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi dalam perkara pidana atas nama terpidana Mustafa alias Mus 17 Desember 2018 lalu, maka sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah barang bukti berupa 116,5 karung pupuk bersubsidi terdiri dari Urea 15 karung, NPK 12 karung dan ZA sebanyak 89,5 karung seberat 150 Kg dinyatakan dirampas negara dan telah diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan petani.
“Seluruh pupuk bersubsidi hasil rampasan negara yang sudah cukup lama tersimpan di Rupbasan Sumbawa, telah dikeluarkan dan kami serahkan kepada Dinas Pertanian Sumbawa agar dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukkannya,” kata Jaksa Rika.
Sementara itu, Kadis Pertanian Sumbawa Ir Ni Wayan Rusmawati M.Si, mengatakan, pupuk bersubsidi hasil rampasan negara dari Kejari Sumbawa itu telah diterima dengan baik dan telah diambil langsung di Rupbasan Sumbawa dengan menggunakan truj pupuk bersubsidi itu langsung didistribusikan kepada daerah stunting yang memiliki lahan dan petaninya menjadi anggota kelompok tani pada dua Desa yaitu Desa Lopok dan Pungkit yang langsung diserahkan oleh petugas Distan Sumbawa.
“Kami atas nama Dinas Pertanian dan kelompok tani penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pihak Kejaksaan, yang telah menyerahkan barang hasil rampasan negara berupa pupuk bersubsidi untuk dapat dimanfaatin oleh kelompok tani di desa tersebut,” ucapnya.(KA-03)