Polemik Penghapusan PTT, Sekda KSB Minta Honorer Tenang

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Nasib ribuan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemkab Sumbawa Barat kini seperti berada di ujung tanduk. Menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk tidak mempekerjakan atau menghapus tenaga honorer/PTT tahun 2023 mendatang, baik yang di pemerintahan daerah maupun pusat. Kondisi ini tentu saja membuat mereka ketar-ketir. 

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si di menyatakan hal tersebut tengah dicarikan formulasinya. Sehingga tidak ada kebijakan untuk memberhentikan PTT tersebut. 

" Memang betul bahwa ada kebijakan untuk tidak menerima lagi para pegawai, tetapi yang sudah ada ini kita mau apakan. Inilah yang sedang kita pikirkan bagaimana prosedurnya, agar apa yang menjadi keinginan Pemerintah Pusat dapat kita terjemahkan dengan baik," ungkapnya. 

Sekda menambahkan, saat ini Kepala BKPSDM bersama Asisten Administrasi Pembangunan sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh Kepala OPD untuk memberikan ketenangan kepada para stafnya.

“Saya minta kepada para Kepala OPD untuk menenangkan para PTT yang ada di OPDnya masing-masing, tetap laksanakan pekerjaannya dengan baik, insyaAllah Pemerintah KSB akan memikirkan cara yang terbaik untuk para PTT Kabupaten Sumbawa Barat," cetusnya. 

Seperti diketahui, wacana penghapusan tenaga honorer daerah mencuat lantaran dalam Undang-Undang ASN mengisyaratkan hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penghapusan ini, juga sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (KA.02/Kominfo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini