Diperiksa Jaksa 2 Jam, Advokat Surahman Dicecar Puluhan Pertanyaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Surahman. MD, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah  memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (08/06/2022).

Kedatangan Advokat Muda Sumbawa kali ini didampingi Tim Hukum Lainnya Suhartono, SE, SH, Syatria Polanda, SH dan Elvira Rizka Audilah, SH serta beberapa kerabat H. Maksud.

Sekitar 2 jam, sedikitnya puluhan pertanyaan diajukan oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa A.A Putu Juniartana Putra, SH kepada Advokat Surahman terkait laporannya belum lama ini atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa.

Man, sapaan akrab Advokat yang kini sibuk menangani kasus Artis Papan Atas Ivanka Suwandi ini dalam keterangan Persnya di Kantor Hukum SS & PARTNER Jl. Bungur No. 19 Sumbawa Besar menyatakan, kasus hukum tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa telah memasuki babak baru. Menurut analisa dan kajian Hukum dari Lembaga Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & PARTNER tidak hanya kasuss Tindak Pidana Penyerobotan (Kejahatan Stilleonnaat) dan menggunakan Dokumen Palsu baik dilakuan oleh orang pribadi maupun lembaga pemerintah. Namun juga dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Diakui Man, ia datang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk memenuhi panggilan terhadap dirinya sebagai Pelapor atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa. 

Ia dimintai keterangan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa A.A Putu Juniartana Putra, SH selama kurang lebih 2 jam.

"Selain  dimintai keterangan atas kasus hukum yang saya laporkan tersebut. Saya   juga telah memberikan sejumlah dokumen/bukti atas Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terselubung dan tersimpan rapi," ungkap Man.

Dihadapan Jaksa Penyidik, lanjut Man, dirinya memaparkan Tindak Pidana yang telah dilakukan oleh beberapa oknum baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi sebagai pemanfaat bangunan Kantor Samsat tersebut.

Hanya saja, ia masih enggan menyebutkan nama-nama oknum Pelaku yang terlibat dan yang memanfaatkan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Kantor Samsat Sumbawa tersebut.

"Karena yang berhak menyebutkan siapa-siapa para pelaku adalah Penyidik Kejaksaan meskipun  saya sudah  mengetahui siapa saja dibalik kasus tanah samsat tersebut," tukasnya.

Disinggung soal Kasus Tindak Pidana lainnya yang telah ia laporkan ke Polres Sumbawa Nopember 2021 lalu, Man mengakui kendati sudah 3 kali perkara di gelar baik di Polres Sumbawa maupun di Polda NTB namun hingga  kini pihaknya belum menerima SP2HP kasus Mafia Tanah yang melibatkan banyak pelaku tersebut dari pihak Kepolisian.

Karenanya, ia meminta kepada Kapolres Sumbawa agar serius menangani kasus tersebut. Sebab, sampai 7 bulan penanganan kasus tersebut  hingga saat ini  belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka begitu juga peningkatan  status penanganan kasus tersebut.

"Padahal, dalam kasus Tindak Pidana ini  sudah lebih 2 alat bukti yang kami ajukan ke penyidik Polres Sumbawa. Kasus  ini murni merupakan kasus Mafia Tanah yang penanganannya harus menjadi skala prioritas sebagaimana Instruksi Preseden RI dan Maklumat Kapolri," cetusnya.

Seperti diketahui, kasus ini mulai terkuak ketika H. Maksud melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dkk melayangkan Somasi kepada Gubernur NTB pada  22 September 2021 lalu, kemudian Gubernur NTB melalui Kepala BAPENDA Provinsi NTB membalas Somasi tersebut melalui suratnya pada tanggal 2 Oktober 2021.

Dengan melengkapi semua dokumen atas penguasaan tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa, terhadap puluhan bukti yang ia diterima dari Pemprov NTB, ungkap Surahman, kemudian dilakukan pengkajian dan Analisa Yuridis lalu ditemukan beberapa rangkaian Tindak Pidana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB demi menguasai lahan milik orang lain secara melawan hukum.

"Ini murni kejahatan alias Mafia Tanah yang harus kita basmi dari muka bumi ini," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini