Bupati KSB Naikan Jatah Uang Makan PNS untuk Bayar Beras Petani

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M, kembali mengeluarkan kebijakan brilian yang menyasar kepada kesejahteraan masyarakat khususnya petani. Ya, Bupati dua periode ini memastikan akan mengambil produk beras petani setelah mitra kerjasama mengeluh  kesulitan menjual puluhan ton gabah yang diserap dari petani. 

" Siap kita ambil produknya. Malam hari ini saya umumkan  akan meningkatkan uang makan PNS sebesar Rp.5.000 per hari. Kalau 5.000 dikalikan 20 hari cukup 100 ribu. Jadi uang makan yang sebelumnya per hari Rp.17.500 menjadi Rp. 22.500," ungkap H. Musyafirin, pada forum  Yasinan, Kamis malam, (02/06/2022) di Central Taliwang  Kediaman Bupati Sumbawa Barat. 

Bupati-pun memerintahkan kepada Bappeda dan DPKAD agar mempersiapkan regulasinya. Setiap bulannya PNS akan menerima tambahan uang makan tersebut tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk beras 10 Kilo Gram. Dinas Ketahanan Pangan bahkan dipersilahkan untuk  mengatur distribusinya. 

" Beras dari mitra akan diterima di kantor masing-masing, dan pembayarannya tidak boleh lebih dari 100 ribu," imbuhnya. 

Kata Bupati, tercatat ada sebanyak 3.300 PNS dilingkup Pemkab Sumbawa Barat. Seluruhnya akan  di bayar kebutuhan berasnya oleh Pemda setiap bulannya. Demikian pula jatah masing-masing mitra yang ada di masing-masing kecamatan harus diatur.

" Jangan sampai salah atur dan menimbulkan kecemburuan. Dan yang terpenting pesan saya kepada petani dan mitra untu menjaga kualitasnya produk yang akan disalurkan itu," tegas Bupati.

Hingga berita ini diturunkan, kebijakan yang diambil Bupati Sumbawa Barat ini semata mata bertujuan untuk memberikan perhatian kepada persoalan yang saat ini dialami oleh para petani dan mitra yaitu tidak terserapnya gabah petani di dalam masyarakat. Sebelumnya Bupati bahkan telah mengeluarkan surat edaran, agar para ASN dapat membeli gabah petani melalui Mitra Pemerintah Daerah. Tetapi kebijakan tersebut dalam proses implementasinya tidak dapat berjalan secara maksimal akibat gabah yang  telah dibeli mitra tidak dapat terjual kembali.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini