Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemukulan Driver Go-car Ragukan Legalitas Saksi Ahli

Sebarkan:

 

Mataram, KA.

 Tim kuasa hukum terdakwa Al Qorny Dhoni Azis alias Doni mempertanyakan legalitas dan keabsahan saksi ahli, dr. Dyah Mayang Ramadhani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan penganiyaan Driver Gojek L. Rio Anggita, Rabu (25/5).

Selain statusnya masih kontrak, Nurdin Dino, SH - salah satu kuasa hukum terdakwa Dhoni, mempertanyakan kapasitas saksi ahli  yang kini bertugas di RS Bhayangkara, Mataram itu. Sebab, dr. Dyah kerap memberikan kesaksian yang dinilai berbeda dengan hasil visum pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi ahli memberikan keterangan dalam persidangan bahwa korban L Rio mengalami luka berat dan mengalami retak tulang pada dagu dan dahi. Keterangan itu bertentangan dengan hasil visum yang dibuatnya jika korban menderita luka ringan sesuai surat rujukan yang dibawa ke RSUP NTB," terang Nurdin Dino dalam persidangan dihadapan majelis hakim.

Nurdin Dino  akan mempertanyakan kembali status kepegawaian saksi ahli sebagai tenaga kontrak di RS Bhayangkara yang saat ini masih disangsikan apakah telah memperoleh izin dari institusinya untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, dr. Dyah Mayang Ramadhani saat dihubungi awak media usai menjalani persidangan enggan memberikan komentarnya. Bahkan, ia lebih memilih menghindar dan kemudian meninggalkan sejumlah wartawan yang tengah menunggunya.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan Gojek yang melibatkan Dhoni selaku terdakwa dan L Rio Anggita korban akan digelar kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi adecharge yaitu saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini