ULP KSB Tegaskan Lelang Paket Proyek Sesuai Aturan

Sebarkan:

Taliwang, KA.

 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumbawa Barat menyatakan hingga awal April 2022 ini telah melakukan proses lelang terhadap 30 paket proyek yang tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemkab setempat. Proses lelang paket-paket  tersebut bahkan  dijalankan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian ULP Sumbawa Barat, Agus, S.Pd, menyusul adanya tudingan dimana proses lelang salah satu paket proyek tertentu  dinilai tidak transparan alias "Kocok Bekem". 

" Tidak ada yang kami langgar dalam  proses lelang  yang kami laksanakan. Prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan dalam menyeleksi para rekanan pun mengacu pada Perpres dan Peraturan tentang proses pengadaan barang dan jasa," ungkap Agus, diruang kerjanya, Senin (12/4/2022).

Pihaknya, kata dia, melaksanakan tugas secara profesional. Jurinya adalah peraturan-peraturan yang ada. Semua kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan diteliti sedetail mungkin. Mekanisme lelang pekerjaan mulai dari awal proses tender hingga penentuan pemenang pun bahkan dilakukan secara ketat. Apalagi seluruh tahapan telah tersistem.

Menurutnya dengan lelang tersistem itu tidak ada lagi celah di internalnya bahkan pihak eksternal bisa titip menitip proyek. 

“Dalam proses pemilihan itu, aturannya sudah jelas. Proses dan mekanisme lelang harus ditempuh dengan memenuhi aturan dan prosedur," cetusnya,

" Jadi pengarahan pemenang itu tidak ada lah. Jika peserta lelang memenuhi syarat maka bisa jadi pemenang, dan jika seluruh peserta ataupun penawaran dari seluruh peserta belum memenuhi syarat, maka paket pekerjaan tersebut bakal dilelang ulang dalam beberapa hari kedepan, kita sama berpedoman pada Perpres," imbuhnya. 

Agus kembali menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugasnya mendudukkan peraturan menjadi pedoman yang tertinggi. Karena kode etik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

“Prinsip dan etika yang tertuang dalam peraturan itu yang kita junjung tinggi. Kalau menyimpang tentu ada konsekuensi hukum didalamnya" demikian Agus.(KA-002)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini