Soal Lahan UPTB Samsat, Advokat Surrahman Somasi Bupati Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pemilik lahan Kantor UPTB Samsat Sumbawa melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH, akhirnya melayangkan somasi kepada Bupati Sumbawa, Rabu (27/04/2022).

Langkah Somasi tersebut dilakukan, menyusul adanya Surat Penertiban Bangunan Nomor : 611.32/395/PUPR/2022, tanggal 27 April 2022 yang ditanda tangani oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan ditujukan kepada H. Maksud dan kuasa hukumnya, Surahman MD SH MH.

Menurut Man, sapaan akrab advokat muda Pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNER itu, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa adalah tindakan yang sangat keliru karena bisa menciderai proses Hukum yang sedang berjalan.

"Dengan adanya kepemilikan yang sah menurut Hukum atas obyek tersebut, justru Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan Perbuatan Hukum yang terselubung, dengan telah melakukan Penyerobotan Tanah milik masyarakat, melakukan Pemalsuan Data serta melakukan Penguasaan tanah Hak milik orang lain secara melawan Hukum," ungkap Man.

Setelah kasus hukum ini mencuat ke Publik lanjut Man, sebelumnya Polres Sumbawa telah melakukan upaya mediasi yang dipimpin oleh Waka Polres Sumbawa yang di damping oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Sumbawa dihadiri oleh Kepala BPN Sumbawa, Kabag Hukum Pemda Sumbawa, Kabid Aset DPKA Sumbawa, Kepala UPTB Samsat Sumbawa dan Pemilik Lahan Kantor samsat  didamping oleh Kuasa Hukum. 

Dalam agenda tersebut yang diawali dari penyajian berkas-berkas kepemilikan sehingga mengerucut kepada saran dan pendapat dari Kepala BPN Sumbawa serta Polres Sumbawa supaya Pemerintah Sumbawa dan Pemerinta Provinsi NTB agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan membayar lahan milik H. Maksud, karena selama ini tidak pernah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Sumbawa.

Terkait Surat dari Bupati Sumbawa tentang Penertiban Bangunan terhadap Kliennya yang dikirimkan ke Kantor Hukum SS & PARTNER, Rabu (27/4) yang meminta kliennya untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di tanah tersebut serta berdampak kepada fungsi pelayanan di Kantor UPTB Samsat adalah kekeliruan yang sangat besar dan sangat terbalik, karena Tanah tersebut murni merupakan Hak Milik H. Maksud berdasarkan SHM 2384.

Karena itu, sambung Man advokat Sumbawa yang kini  mendampingi kasus hukum Warga Negara Asing langsung mengirimkan SOMASI kepada Bupati Sumbawa untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB, untuk membongkar secara sukarela dan atas biaya sendiri terhadap seluruh bangunan yang telah berdiri diatas lahan Hak Milik H. Maksud dalam tempo 2 x 24 Jam setelah terbitnya SOMASI.

"Apabila dalam tempo waktu yang telah kami berikan sebagaimana diatas tidak juga di indahkan, maka kami akan melakukan segala upaya paksa menurut Hukum, karena sangat merugikan dan mengganggu klien kami dalam menguasai dan  memanfaatkan tanah hak milik untuk kesejahteraannya yang dijamin Undang-Undang. dan menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan/tanah hak milik klien kami tersebut, dalam rangka tunduk pada Aturan dan Peraturan Perundang-undang yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tetang Tertib Hukum dan Tertib Administrasi," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini