Pemecatan Dirut PDAM Bakal Berujung ke PTUN

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra dari jabatannya oleh Bupati Sumbawa bakal berbuntut panjang.

Zubhan J. Prihatin, SH, Kuasa Hukum mantan Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra, mengatakan, pihaknya. akan menempuh upaya hukum terkait pemberhentian kliennya itu sebagai Dirut Perumdam Batulanteh.

Sebab, pemberhentian kliennya tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

"Kami sedang menyiapkan langkah langkah untuk membawa persoalan ini ke PTUN," ungkap Advokat senior ini, saat konferensi Pers kediamannya di Dusun Unter Gedong, Jumat (28/4/2022).

Langkah hukum tersebut dilakukan, sambungnya, sebab pemberhentian kliennya dari jabatannya itu tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Ini menurut kami cacat hukum dan tidak prosedural.  Terutama dari tahapan Inspektorat seharusnya ada Klarifikasi.  Tugas Inspektorat pembinaan. Yang bisa menyalahkan orang adalah hukum atau pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," cetus Zubhan.

Soal kecurangan dan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya, Zubhan menyatakan sangat keberatan. Karena tuduhan tersebut belum jelas 

“Jika dikatakan telah terjadi kecurangan dan korupsi jelas kami keberatan, sebab ini semua belum jelas. Ini sama saja dengan pencemaran nama baik. Kami melihat ada upaya pembunuhan karakter disini," ungkapnya kesal.

Sementara itu, Iwan Haryanto Akedemisi sekaligus Praktisi Hukum menyatakan, keputusan Inspektorat Daerah Sumbawa harus dikaji.

Sebab, ada prosedur yang tidak dilakukan oleh Inspektorat. Selama ini pihak Inspektorat dalam melakukan audit selalu melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Justru dalam pemeriksaan khusus (Riksus) pihak Inspektorat tidak melibatkan pihak BPKP.

Apalagi kinerja Perumdam Batulanteh selalu diaudit oleh BPKP  setiap tahunnya. 

 "Hasil audit BPKP Perumdam dinyatakan sehat dan mendapatkan predikat Wajar. Bahkan masuk tiga besar PDAM tersehat di NTB. Jadi kinerjanya tidak ada masalah," tukasnya.

Terkait tudingan adanya Mark up dan kerugian keuangan perusahaan, menurut Iwan, Pemda terlalu cepat menjatuhkan vonis tanpa melakukan upaya klarifikasi dan pembuktian.

Langkah Bupati menerbitkan SK pemecatan merupakan putusan prematur dan tidak prosedural.

Sebab, seseorang diberhentikan dari sebuah perusahaan harus melalui sejumlah tahapan sebagaimana tertuang dalam regulasi yang ada, yakni pertama meninggal dunia, kedua berakhir masa jabatannya dan ketiga diberhentikan. 

"Pemberhentian tentu didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan jelas. Apabila dikatakan melanggar hukum, tentu harus ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Lantaran belum ada putusan sama sekali, kata Iwan, maka Bupati Sumbawa melakukan tindakan terburu buru  dan prematur.

"Bahkan tidak melakukan pertimbangan dan tidak mengkomunikasikan masalah ini ke bagian hukum. Ini sama artinya Bupati telah menabrak regulasi yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.(KA-04).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini