Pasca Putusan MA, Advokat Surrahman Minta Proses PAW Hasanuddin Dilanjutkan

Sebarkan:

 

Advokat Surahman dan M Tayeb "Rambo"

Sumbawa Besar, KA.

Surahman MD SH MH  minta kepada DPRD Sumbawa agar proses PAW Hasanuddin asal Partai Beringin Karya (Berkarya) dilanjutkan, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan anggota Dewan tersebut.

Pada kesempatan itu, Advokat Surrahman bersama Tim Hukum yang tergabung di SS & PARTNER mengucapkan Selamat kepada Kliennya M. Tayeb alias Rambo, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa atas Putusan Kasasi MA tersebut.

Pasalnya, gugatan Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa melalui pengacaranya, Kusnaini SH terkait pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPW Partai Berkarya Provinsi NTB,  ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana perkara Kasasi Nomor : 681 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 yang telah diadili dan diputuskan pada tanggal 5 April 2022 oleh Hakim Sudrajad Dimyati, SH, MH Selaku Hakim ketua, Dr. Ibrahim, SH, MH, LL.M dan Syamsul Ma'arif, SH, LL.M, PhD selaku Hakim Anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi Menolak permohonan Kasasi Hasanuddin SE melalui kuasa hukumnya Kusnaini, SH sebagaimana pengiriman berkas perkara Kasasi Nomor : W25-U2/418/HK.02/II/2022  atas perkara nomor : 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw.

Menurut Man, sapaan akrab Advokat muda yang lagi naik daun ini, putusan majelis hakim Tingkat Kasasi tersebut adalah putusan tingkat akhir.

"Sebab, tidak ada upaya hukum lagi atau istila Peninjauan Kembali, dan secara otomatis Inckrach," ungkap Advokat yang kini sedang menangani kasus mafia Property artis papan atas Ivanka Suwandi ini.

Adanya putusan Kasasi ini, sambung Man,  maka secara sah menurut hukum saudara Hasanuddin SE telah dipecat dari Partai Berkarya dan dapat dilakukan kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Sumbawa oleh Muhammad Tayeb selaku Caleg yang memperoleh suara nomor dua di Dapil tersebut berdasarkan usulan dan rekomendasi KPU Sumbawa.

Menyinggung soal Kasasi yang ditempuh oleh Hasanuddin SE melaui Kuasa Hukumnya, Man, menyatakan, upaya tersebut adalah sebagai langkah yang sia-sia sebagaimana pernah ia sampaikan di media  Pebruari lalu.

Sebab kewenangan penyelesaikan perkara tersebut di internal partai yakni Mahkamah Partai bukan lembaga peradilan yang harus memaksa membawa perkara Partai menjadi persoalan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa. 

Menurutnya, upaya hukum yang telah ditempuh oleh Hasanuddin SE merupakan sebuah kekeliruan. Sejatinya, yang bersangkutan mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh Partai melalui Internal Partai. 

"Hal itu sudah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa melalui amar putusan majelis hakim yang sudah sangat terang benderang. Karena menyangkut partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik," ucap Man.

Berbekal putusan Kasasi ini, kata Man yang kini sedang menangani perkara WNA asal Kanada serta perkara artis papan atas Ivanka Suwandi, pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk segera melanjutkan proses PAW Hasanuddin dari keanggotaanya di DPRD Sumbawa.

Selain putusan Kasasi perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah memutuskan perkara kami terkait kepengurusan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya yang sah sebagaimana Surat Keputusan Menkumham yang telah digugat oleh HMP dengan menolak Gugatan HMP dan mengesahkan SK Menkumham dengan kepemimpinan Muchdi PR sebagai Ketua Umum sebagaimana Perkara Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini