Gembok Pintu Gerbang, Advokat Surrahman Sebut Kepala Samsat Bikin Masalah Baru

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Menyusul digemboknya pintu pagar halaman masuk Kantor Samsat Sumbawa menuai reaksi keras kuasa hukum Syaifullah H Maksud, Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners

"Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa kini mengundang irama baru dalam penerapan hukum," ungkap  Advocat Surahman MD SH  mengawali keterangan Persnya, Sabtu (23/04/2022).

Bagaimana tidak, sambung Man, sapaan akrab lawyer muda yang kini menangani kasus WNA asal Kanada ini,  karena  perlakuan dan perintah Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa untuk menggembok pintu pagar halaman masuk Kantor Samsat Sumbawa, sehingga menghalangi pemilik lahan masuk kedalam tanah sebagai hak milik yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2384 yang dimilikinya.

"Perbuatan ini menciderai niat baik Pemprov NTB dalam penyelesaian kasus atas penyerobotan tanah yang dilakukannya dan ini membuat masalah baru dalam penyelesaian kasus hukum tersebut," ujarnya.

Padahal, menurut Man, niat baik Gubernur NTB yang meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan tengah dirintis, seiring dengan turunnya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin langsung oleh Asisten erdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hilman Azasi SH MM MH pada Kamis (21/04) kemarin telah bertemu dengan Sekda Sumbawa Drs  H Hasan Basri MM.

Pertemuan itu dilakukan guna melakukan koordinasi dan mencari informasi serta menyatukan pandangan dan saling memberikan pemahaman agar dalam penyelesaian kasus tanah Samsat tersebut dilakukan dengan sebaik mungkin.

"Namun sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa tersebut justru menciderai dan membuat masalah baru," sebut Man.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menegaskan kalau tanah milik H Maksud dengan SHM Nomor 2384 yang saat ini diatas lahan tanah milik kliennya tersetut telah berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa, masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa.

Sehingga atas dasar itulah pihaknya  selaku Kuasa Hukum Syaifullah ahli waris H. Maksud pemilik tanah Samsat telah melaporkan pihak terkait secara pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP.

Bahkan, lanjut Man, sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dimana mereka secara nyata telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa.

Atas tindakan tersebut panitia pengadaan tanah pemerintah (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD NTB, dan Gubernur NTB) dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, dengan kerugian negara saat ini sesuai dengan nilai pasar terhadap harga tanah tersebut mencapai Rp 7 Milyar, nilai yang tidak terbayarkan kepada klien atas nama H. Maksud/Syaifullah.

"Terkait  masalah ini telah dilaporkan kepada APH Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengusutnya sampai tuntas,” cetus Man.

Karenanya, Man sangat menyayangkan prilaku buruk seorang kepala kantor yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Jika memang hal ini benar-benar tindakan yang diinginkan oleh seorang kepala kantor Samsat tersebut, maka jangan heran bila pemilik Tanah beserta seluruh ahli warisnya akan turun tangan langsung.

"Saya tidak bisa menjamin kalau nanti akan ada aksi balik dari para ahli waris tersebut," ungkap  ungkap Man penuh sesal.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini