Kasus Lahan di Penyaring Masih Diselidiki Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kasus dugaan pengrusakan dan  penyerobotan lahan  di blok Buin Sepit Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, menjawab awak media, Kamis (3/3/2022).

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat menyusul laporan Maskendi pemilik lahan  melalui kuasa hukumnya Surahman, MD, SH, MH ke Polres Sumbawa pada November 2021 lalu. 

Terkait laporan itu, penyidik Polres Sumbawa telah memanggil sejumlah pihak  baik dari desa maupun dari saksi pelapor tentang adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan di lokasi tersebut.

Man, sapaan akrab Advokat muda yang lagi naik daun ini  mengatakan bahwa lahan  dengan SHM nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas 24.934 M2 tersebut berlokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. 

Akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terlapor yakni Kades Penyaring mengakibatkan pelapor Maskendi mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.

Karenanya, atas  perbuatannya maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP dan Pasal 167 dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun Penjara.

Dari fakta dilapangan, lanjut Man,  bahwa Terlapor dalam hal ini Kades Penyaring telah terbukti melakukan Pengerusakan pagar lahan milik kliennya itu sepanjang 100 meter lebih dengan cara melakukan penebangan puluhan pohon besar dengan diameter bervariasi yaitu diameter 50-70 cm.

"Hal itu  telah kami ajukan sebagai barang bukti ke Penyidik untuk diamankan, selain itu Kades juga telah menyerobot tanah milik klien kami seluas lebih kurang 50 are," ungkap Man.

Terkait hal itu,  pada 16 Pebruari lalu,  tim penyidik Reskrim Kepolisian Resort Sumbawa dan petugas pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan (BPN- Kantah),Sumbawa didampingi staf desa penyaring serta Maskendi pemilik lahan didampingi kuasa hukumnya Surahman MD,SH,MH dari kantor hukum SS dan Partner turun  ke lokasi tersebut.

Sementara itu, Kades Penyaring Abdul Wahab hingga saat ini masih mengklaim bahwa lahan tersebut adalah aset desa dan aset desa tersebut harus ia amankan.

"Jadi kami mengamankan tanah kuburan yang merupakan aset desa dan tidak benar kami melakukan tindak pidana pengrusakan ataupun penyerobot tanah milik warga,"ujar Abdul Wahab belum lama ini.

Dikonfirmasi terpisah, Syahrul dari pihak BPN Sumbawa mengatakan jika sudah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian dengan sertifikat yang dilampirkan oleh terlapor,  masuk atau tidak didalam obyek sertifikat itu.

"Itu nantinya akan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dan disitu kami hanya memberikan keterangan dan informasi," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini