Kasasi Muchdi PR Dikabulkan MA, Surrahman Minta Proses PAW Partai Berkarya Dilanjutkan

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Advokat Surahman MD, SH MH, meminta  Ketua DPRD Sumbawa untuk segera melanjutkan  proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap  anggota DPRD Sumbawa dari Partai Beringin Karya (Berkarya). 

"Kami minta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk melanjutkan proses PAW terhadap saudara Hasanuddin SE dan digantikan dengan klien kami saudara Muhammad Tayeb alias Rambo sebaimana rekomendasi KPU Sumbawa," ungkap Man, sapaan akrab Advokat muda ini kepada media ini, Rabu pagi (30/03/2022).

Penegasan Advokat yang saat ini sedang menangani kasus mafia Property milik artis sinetron Ivanka Suwandi itu, menyusul dikabulkannya kasasi  terhadap gugatan Partai Berkarya  kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana perkara nomor : 182/G.2020/PTUN.JKT.

Menurutnya, Putusan Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022,  maka semua pihak sudah bisa menilai fakta hukum yang sebenarnya  dan kebenaran telah menemui jalannya.

"Dengan adanya putusan yang sudah inkracht, tentu sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Berkarya, ” uja Praktisi Hukum NTB yang juga Pengacara Partai Berkarya ini.

Diakuinya, sengketa Partai Berkarya kepempinanan Muchdi Purwopranjono yang selama ini menjadi konflik di internal Partai tersebut, baik di tingkat Pusat, Propinsi hingga Kabupaten. Hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah, hingga berdampak kepada mengklaim diri di posisi sebagai pengurus yang sah menurut hukum tanpa menghargai SK MENKUMHAM yang benar-benar telah diakui oleh negara, sehingga menjadi salah satu partai peserta pemilu.

"Kini konflik kepengurusan partai Berkarya telah usai, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap gugatan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagaimana perkara nomor : 182/G.2020/PTUN.JKT," tukasnya.

Karenanya, Man menyambut baik putusan kasasi ini, agar bisa menjawab  kisruh di internal partai Berkarya karena selama ini ada keraguan beberapa kalangan baik dari pemerintah maupun  non pemerintah  atas keabsahan kepengurusan sehingga terjadi Gugat menggugat di lembaga peradilan umum maupun peradilan di Mahkamah Partai sendiri. 

Seperti saat ini kasus Hukum yang terjadi di Kabupaten Sumbawa antara  Hasanuddin SE selaku Penggugat melawan Ketua dan Sekretaris DPP Partai Berkarya, Ketua dan Sekretaris DPW NTB serta Ketua DPD Kabupaten Sumbawa dengan kepengurusan Muchdi PR sebagai Para Tergugat.

Kendati  telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada bulan lalu yang menolak seluruh Gugatan saudara Hasanuddin SE. Namun karena  kurang puas pihak Hasanuddin melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Kasasi dan sempat melakukan tahapan Hearing di DPRD Sumbawa. Sehingga membuat lembaga legislatif kalang kabut dengan pandangan hukum yang keliru. 

"Sehingga membuat DPRD Sumbawa harus berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov NTB bahkan hingga ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," tandasnya.

 Man juga berharap saudara Hasanuddin SE untuk legowo menerima apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung bahwa kepengurusan yang sah menurut hukum adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Muchdi PR. Bukan kepengurusan yang diagung-angungkan oleh saudara Hasanuddin ke publik selama ini. "Untuk itu kita harus mengakui bahwa saudara Muhammad Tayib alias Rambo merupakan Ketua DPD Kabupaten Sumbawa yang sah menurut hukum karena berada di kubu Muchdi PR berdasarkan SK MENKUMHAM yang saat ini telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Agung melaui putusan dalam perkara nomor : 119 K/TUN/2022," pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini