Terdakwa Kasus Korupsi Dana Krabat Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Sebarkan:

Mataram, KA.

SW, (34) terdakwa kasus korupsi program Dana Kredit Sahabat (Krabat) di Sumbawa, dituntut selama 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (08/02/2022).

Persidangan yang dipimpin hakim ketua I Ketut Somansa SH MH dengan hakim anggota Glourius Anggundoro SH dan Fadhli Handra SH M.Kn itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU Kejari Sumbawa,Fajrin Nurmansyah SH, M.Hum.


Dihadapan majelis hakim, Jaksa Fajrin Nurmansyah juga meminta agar terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu juga terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.395.556.760 ( Rp 1,3 Miliar lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1  bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan setebal puluhan halaman itu, JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Dakwaan Primair), dengan sejumlah barang bukti berupa 188 bukti dokumen surat terkait dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, sedangkan 1 unit kendaraan roda empat mobil Honda HR-V warna abu-abu baja metalik Nopol DR 1296 BJ plus kunci kotak dan STNK dirampas untuk negara.

Karena JPU sangat yakin jika perbuatan terdakwa SW, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pungutan liar (korupsi) dana kredit sahabat “Krabat” senilai Rp 1,3 Miliar lebih.

Memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan puluhan saksi terkait dan ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan terdakwa telah terbukti.

Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2018/2019 lalu itu diketahui setelah adanya laporan sejumlah Kepala Desa kepada DPMD Sumbawa dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, tentang adanya permintaan uang kepada 26 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh terdakwa selaku anggota tim pengawas eksternal Krabat Sumbawa.

Hal itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan dari anggota tim pengawas eksternal lainnya, dengan alasan sebagai biaya pembinaan dan alasan untuk diamankan.

Adapun total uang Bumdes yang berasal dari dana kredit sahabat – “Krabat” yang terdakwa terima adalah sebesar Rp 1.973.737.000 (sekitar Rp 1,9 Miliar lebih).

Dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ditemukan adanya potensi kerugian negara/daerah mencapai Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) sebagaimana hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugas pokoknya sebagai tim pengawas eksternal sebagaimana SK Bupati Sumbawa Nomor 73 tahun 2018 dan SK Bupati Sumbawa Nomor 51 tahun 2019," papar Jaksa Fajrin.

Sidang kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram,  Selasa (15/92/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini