Sumbawa Besar, KA.
KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022, Jum’at (25/02/2022), dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, dalam keterangan Persnya Jumat menjelaskan, bahwa penetapan tersebut, merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dijelaskan Wildan, sapaan akrabnya, perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, sebanyak 42 pemilih, dengan rincian laki-laki 23 pemilih dan perempuan sebanyak 19 pemilih.
"Sedangkan pemilih ubah data sebanyak 211 pemilih, dengan rincian laki-laki 97 pemilih dan Perempuan 114 pemilih," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Wildan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 338.808 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122 pemilih dan perempuan berjumlah 171.686 pemilih, tersebar di 24 Kecamatan.(KA-01)