Buktikan Kasus Korupsi APBDes Sebotok, Jaksa Bawa Belasan Saksi ke Meja Hijau

Sebarkan:

 

Mataram, KA.

Sidang lanjutan  kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa tahun 2020 lalu dengan  melibatkan mantan Kades Sebotok  ARN, sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Mataram, Selasa (22/02/2022).


Persidangan yang dipimpin hakim ketua Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Zohdin SH itu, berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH.


Sebanyak 11 orang saksi dibawa menuju Mataram menggunakan bus travel Titian Mas oleh Tim JPU  Kejari Sumbawa Senin sore (21/02).

Adapun saksi tersebut diantaranya Sekdes (PLT Kades) Ahmad Fitri Jayadi, Usman HMK Kasi Pemerintahan, Saiding R Kasi Pembangunan, Munawir Kasi Sosmas, Intan Nurmia Sari Kaur Umum, Burhanuddin Bendahara Desa, Masita Kaur Perlengkapan, Rusli Ketua Karang Taruna, Abdul Muthalib SPd Ketua BPD Desa Sebotok, Subawahi Wakil Ketua BPD Sebotok dan Suryati Sekretaris BPD Sebotok,.

Selanjutnya, belasan saksi tersebut, Selasa (23/02) sekitar pukul 10.00 Wita diajukan tim JPU diwakili Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH ke muka persidangan untuk memberikan  kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui, tupoksi dan tanggung jawab masing-masing.

Kesaksian tersebut,  membuat terdakwa mantan Kades Sebotok Arn yang didampingi Penasihat Hukumnya, Safruddin Edoth SH dari E Law & Rekan itu, tidak dapat berbuat banyak kecuali membenarkan keterangan para saksi.  

Dalam keterangannya,  sebelas saksi pada intinya mendukung dakwaan jaksa, bahwa  kasus APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan terdakwa mantan Kades Sebotok ARN tersebut dan  didakwa dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal (2) dan Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 500 Juta, dimana sejumlah program pembangunan fisik dan non fisik yang direncanakan dalam tahun 2020 lalu itu sebagian tidak dilaksanakan kendati anggarannya telah dicairkan oleh terdakwa Arn.

Jaksa Fajrin kepada awak media usai persidangan tersebut menyatakan, dari keterangan  sebelas saksi yang diajukan itu, pihaknya selaku JPU sangat yakin telah membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa.

"Untuk sidang pekan depan masih ada sekitar lima orang saksi lagi (pejabat Pemda) yang akan kami ajukan kedepan persidangan," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini