Soal PAW Hasanuddin, Surahman Nilai Langkah Ketua DPRD dan KPU Sumbawa Sangat Tepat

Sebarkan:

  

M Tayeb Alias Rambo (Kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Surrahman MD, SH MH.(Kanan)

Sumbawa Besar, KA.

Advokat Surrahman MD. SH. MH menilai langkah yang ditempuh Ketua DPRD Sumbawa dan KPU Sumbawa terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Hasanuddin SE, anggota  Dewan dari Partai Berkarya merupakan langkah yang tepat dan professional.

“Langkah ketua Dewan dan KPU Sumbawa sudah tepat dan sangat professional,” ungkap Man, sapaan akrab advokat muda yang kini sedang mendampingi Artis Sinetron papan atas, Ivanka Suwandi dalam kasus Mafia Property di Bali ini.

Diakui Man, pihaknya selaku Kuasa Hukum, M. Tayeb alias Rambo yang juga Ketua Dewan Pimpinan Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa telah diudang oleh KPU Sumbawa pekan lalu untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal menyusul surat Ketua DPRD Sumbawa kepada KPU Sumbawa perihal proses PAW terhadap Hasanuddin SE.

“Saya bersama klien saya saudara M Tayeb datang memenuhi panggilan KPU Sumbawa untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal sebagai pihak calon pengganti PAW. Begitu juga pak Hasanuddin sebagai pihak calon yang akan di PAW datang untuk klarifikasi di ruangan berbeda didampingi Kuasa Hukumnya dinda Kusnaini SH,” ungkapnya.

Dari pertanyaan pihak KPU, terkait proses sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) menyusul surat Ketua DPRD Sumbawa kepada KPU Sumbawa terkait proses PAW. 

Pihaknya dimintai keterangan  terkait legalitas formal kliennya M. Tayeb selaku Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa sekaligus calon pengganti PAW. 

Selain itu, ditanyakan juga terkait adanya sengketa, apakah selama ini ada gugatan atau keberatan Hasanuddin kepada Mahkamah Partai terkait PAW terhadap yang bersangkutan, Man menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada keberatan maupun sanggahan Hasanuddin meski sudah di PAW oleh Mahkamah Partai Berkarya. Sehingga Mahkamah Partai telah menerbitkan surat pernyataan bahwa sampai dengan hari terbitnya surat tersebut tidak ada sengketa di internal partai.

Karena mengacu pada UU tentang Parpol apabila ada sengketa internal partai politik, maka tenggang waktu untuk menyelesaikan sengketa tersebut maksimal selama 60 hari itu dihitung semenjak dikeluarnya surat pemecatab tersebut.

“Sampai 60 hari tidak ada keberatan atau gugatan dari saudara Hasanuddin, bahkan sampai detik ini. Surat dari Mahkamah Partai terkait tidak adanya gugatan sudah kami kantongi,” tukas Man.

Selain itu, pihak KPU Sumbawa juga menanyakan soal perolehan suara, dimana kliennya tersebut (M. Tayeb) memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut.

Disamping itu, KPU Sumbawa juga menayakan apakah kliennya tersebut masih aktif di Partai Berkarya atau sudah pindah partai, apakah menjadi karyawan BUMN atau ASN?, Man menegaskan, bahwa kliennya itu sampai saat ini masih aktif dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa.

“Setelah itu pihak kami maupun pihak pak Hasanuddin menandatangani berita acara. Selanjutnya, berita acara dan sejumlah dokumen pendukung dikirim ke Ketua di DPRD Sumbawa paling lama 5 hari kerja setelah surat Ketua Dewan diterima oleh KPU Sumbawa,” terangnya.

Man, menyatakan, sejumlah tahapan yang dilakukan DPRD dan KPU Sumbawa terkait proses PAW sudah sesuai aturan yang berlaku. DPRD misalnya, sebelum bersurat ke KPU tentu telah melakukan kajian hukum secara konfrehensif terhadap usulan PAW dari Partai Politik. Sebab, di lembaga tersebut ada bagian hukum yang diisi oleh sejumlah pakar hukum.

“Sehingga DPRD menyurati KPU, dimana KPU juga diamanatkan oleh UU dalam hal ini PKPU untuk melakukan klarifikasi kepada para pihak untuk menjawab surat dari DPRD Sumbawa. Semua sudah aturan mainnya tinggal dilaksanakan saja. Dewan selaku eksekutor tinggal melaksanakan saja, tidak ada penerapan hukum yang salah disini,” tandasnya.

Kalaupun dari pihak Hasanuddin mengajukan Kasasi, terang Man, sampai detik inipun upaya hukum tersebut belum diproses. 

“Kasasi tersebut masih lamban, dimana kasasi mereka masuk sementara kontra memori kasasi dari  kami belum masuk, ini dikatakan mereka masih panjang, padahal sengketanya harus selesai paling lama 30 hari. Jadi tidak ada proses yang panjang,” ujarnya. 

Terkait pernyataan pihak Hasanuddin melalui Kuasa Hukumnya yang mengatakan proses PAW masih panjang dan sebagainya, menurut Man, hal itu sah sah saja disampaikan ke publik.

Namun alangkah eloknya, ketika hal itu disampaikan tentu harus sesuai koridor hukum yang berlaku. Apapun dalil dari pihak Hasanuddin terkait proses hukum yang sedang berjalan dengan menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Hal itu sah sah saja, akan tetapi logika hukumnya, fakta yang terjadi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa belum lama ini, jelas menyatakan bahwa majelis hakim PN Sumbawa tidak berwenang mengadili gugatan hukum terkait Perbutan Melawan Hukum (PMH) tersebut. Terkecuali, amar putusannya gugatan mereka ditolak atau tidak diterima.   

“Seharusnya, pihak Hasanuddin melayangkan gugatan ke internal partai dalam hal ini Mahkamah Partai. Itu sebenarnya ending dari persoalan yang dihadapi saudara Hasanuddin. Mereka salah penerapan, dengan mengajukan gugatan PMH. Gugatan PMH saya nilai terlalu lamban dan salah sasaran. Seharusnya, ke Mahkamah Partai dulu, jika putusan mahkamah partai merugikan mereka, maka bukti surat putusan dari mahkamah itulah diadukan ke Pengadilan Negeri, itulah PMH, begitulah tahapannya,” beber Man.

Man menilai sejumlah tahapan yang dilaksanakan baik oleh DPRD Sumbawa dan KPU Sumbawa yang telah merekomendasikan kliennya tersebut untuk calon penganti PAW Hasanuddin sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPRD Sumbawa dan sahabat kami di KPU Sumbawa yang telah bekerja dengan baik dan professional sesuai aturan hukum yang ada. Kami berharap Dewan selaku eksekutor untuk melaksanakan tahapan selanjutnya sebagaimana amanat UU,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, M. Tayeb menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Sumbawa beserta jajaranya dan Ketua KPU  Sumbawa beserta jajarannya, yang telah melaksanakan sejumlah tahapan terkait usulan PAW tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, kami haturkan banyak terima kasih dan apresiasi kami kepada DPRD dan KPU Sumbawa karena telah bekerja secara professional sesuai aturan. Begitu juga kepada segenap elemen masyarakat di daerah ini yang telah memberikan doa dan dukunganya kepada kami selama ini,” ucap Rambo, sapaan akrabnya.(KA-01)  





   

 


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini