Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu dan Sapu, Leksi Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus HF alias Leksi di kediamaannya di Karang Untir Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kamis sore (06/01/2021).

Dari tangan HF pihak kepolisian berhasil menyita 3 poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 2 bendel klip obat, bong, sumbu, korek gas, sapu , sepatu , 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 400.000,-.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S. Sos membenarkan peristiwa tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendatang kediaman HF di Karang Untir. Brang Biji.

“Saat melakukan penggeledahan dikediaman milik HF, 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu ini ditemukan di sapu dan 1 poket di sepatu. HF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya," bebernya.

“Saat ini HF sedang dalam proses penyidikan, kami juga akan mendalami dari mana HF mendapatkan barang haram tersebut," imbuh Kasi Humas.

Akibat perbuatannya,HF disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang -undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini