Menang di Pengadilan, Rambo Desak Usulan PAW Hasanuddin Segera Diproses

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

M. Tayeb alias Rambo, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa kini bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa melalui pengacaranya, Kusnaini SH terkait pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPW Partai Berkarya Provinsi NTB, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sumbawa, Dwiyantoro, SH., didampingi hakim anggota Ricki Zulkarnaen SH MH dan Luki Eko Adrianto SH. MH. Rabu (05/01/2022),  menyatakan gugatan Hasanuddin, SE. anggota DPRD Sumbawa tidak dapat diterima. 

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan negeri Sumbawa Besar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Surahman MD, SH. MH., dari Kantor Hukum SS & Partner, selaku Kuasa Hukum M. Tayeb alias Rambo,  kepada awak media, Rabu (5/1/2022),  mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah melalui pertimbangan hukum mengacu pada beberapa yurisprudensi dan undang-undang terkait masalah partai politik. Selanjutnya, telah dijabarkan dalam eksepsi hingga pokok perkara.

“Syukur Alhamdulilah, majelis hakim sependapat dengan kami dan menerima eksepsi serta menyatakan gugatan saudara Hasanuddin tidak dapat diterima karena bukan keweangan PN untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”  ungkap Man, sapaan akrab, advocat muda yang  belakangan  ini kerap tampil dilayar kaca mendampingi artis sinetron Ivanka Suwandi ini.

Dengan adanya putusan PN Sumbawa ini, sambung Man,  maka secara sah menurut hukum telah dipecat dari Partai Berkarya dan dapat dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Sumbawa oleh Muhammad Tayeb selaku Caleg yang memperoleh suara nomor dua di Dapil tersebut.

Menyinggung soal kemungkinan adanya upaya hukum lain yang ditempuh Hasanuddin SE, Man, menyatakan, upaya tersebut sebagai langkah yang sia-sia. Sebab kewenangan penyelesaikan perkara tersebut di internal partai yakni Mahkamah Partai bukan lembaga peradilan.

Menurutnya, upaya hukum yang telah ditempuh oleh Hasanuddin SE merupakan sebuah kekeliruan. Sejatinya, yang bersangkutan mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh partai Berkarya melalui internal partai. 

“Hal itu sudah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa melalui amar putusan majelis hakim yang sudah sangat terang benderang. Ini sifatnya partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik. Daripada menguras energi alangkah baiknya saudara Hasanuddin legowo menerima putusan tersebut,” ucap Man.

Berbekal putusan majelis hakim PN Sumbawa tersebut, sambung Man, pihaknya akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Sumbawa untuk segera memproses PAW Hasanuddin dari keanggotaanya di DPRD Sumbawa.

“Besok kami akan bertemu dengan Ketua DPRD Sumbawa membawa surat dan amar putusan majelis hakim tersebut. Kami berharap usulan PAW terhadap saudara Hasanuddin segera dieksekusi oleh pimpinan Dewan,” pungkasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kusnaini SH, selaku Kuasa Hukum, anggota DPRD Sumbawa Hasanuddin, kepada awak media menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi  ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis hakim PN Sumbawa tersebut.

“Kami akan menempuh upaya hukum kasasi ke MA dalam waktu sesegera mungkin,” ujarnya singkat.(KA-01)  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini