Mantap!, Kejaksaan dan Perumdam Batu Lanteh Teken MoU

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) Batu Lanteh, Sumbawa.

Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya MoU oleh Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH MH dan Direktur Perumdam Batu Lanteh Sumbawa, Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST., M.Kom di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (25/1/2022).


Dalam penandatanganan nota kesepahaman itu, Kajari didampingi Kasi Datun Kejari, Arin P. Quarta, SH dan Direktur Perumdam didampingi Moh. Akbaruddin S.STP., M.Tr.I.P selaku Kasubag Pembinaan BUMD dan BLUD Bagian Ekonomi Setda Sumbawa.

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH., MH, menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini kejaksaanmelalui Seksi Datun bertindak dalam dan luar pengadilan baik atas nama negara maupun pemerintah. Kerjasama tersebut bagian dari tupoksi kejaksaan sebagai pelayanan hukum dengan mengedepankan upaya non litigasi untuk menyelamatkan aset negara.

Di sisi lain ketika ada persoalan yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum, kejaksaan akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN). 

“Kerjasama dengan Perumdam Batu Lanteh ini adalah yang pertama kalinya dan juga perdana di Tahun 2022 ini,” beber Arin P. Quarta, SH yang ditemui terpisah.

Pada Tahun 2021 lalu, Arin menyebutkan, ada 14 MoU yang masih berjalan di antaranya dengan BRI dan BPJS. Dari MoU ini, pihak Kejaksaan telah mengantongi sebanyak 100 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) dan berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 737 juta.

Dalam melaksanakan kuasa khusus untuk menyelesaikan masalah secara non litigasi, pihak kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dan negosiator dengan menghadirkan kedua belah pihak, disertai data-data. Ketika terjadi transaksi pembayaran seperti tertunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan adanya kredit macet pinjaman bank, uangnya langsung masuk ke pengguna tanpa melalui kejaksaan.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini