Gerebek Rumah di Juru Mapin, Polisi Amankan Seorang Pria dan 7 Poket Sabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu, S (37), warga Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Selasa (04/01/2022) pukul 18.00 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH, MH., mengatakan penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat tetang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin Kecamatan Buer.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket diduga sabu ditemukan samping terduga pelaku yang sedang duduk, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket dan 4 poket di dalam kamar mandi rumah dengan berat keseluruhan  5,27 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP.

Pelaku S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Seluruh barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, kemudian pelaku dan barang bukti tersebut  dibawa ke Polres Sumbawa guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini